Richard Lee Cecar Doktif Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Miliar untuk Hentikan Kasus
Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti dan Dugaan Permintaan Rp200 Miliar
Sidang dr. Richard Lee terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/8/2026). Persidangan kali ini berlangsung cukup panas setelah pihak Richard Lee mempertanyakan sejumlah keterangan saksi pelapor, termasuk mengenai barang bukti produk kecantikan serta pertemuan yang disebut-sebut berkaitan dengan permintaan uang dalam jumlah besar.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang berada di persidangan, dan konten video yang pernah dibuat oleh saksi.
Menurut Faizal, perbedaan tersebut perlu diperjelas karena dapat berkaitan dengan bagaimana barang bukti diperoleh, digunakan, dan kemudian diserahkan kepada penyidik dalam proses hukum.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Barang Bukti
Dalam persidangan, Faizal mempertanyakan jumlah produk White Tomato yang disebut dibeli oleh saksi pelapor. Ia mengacu pada keterangan saksi dalam BAP yang menurutnya menyebut hanya membeli satu boks produk tersebut.
Namun, kuasa hukum Richard Lee mengklaim menemukan rekaman video podcast yang memperlihatkan saksi telah membuka dua strip produk.
Perbedaan itu kemudian dibandingkan dengan barang bukti yang saat ini berada dalam persidangan. Menurut pihak Richard Lee, barang bukti yang disita penyidik masih terlihat lengkap.
“Dalam BAP poin 19, saksi menyatakan hanya membeli satu boks produk White Tomato. Namun, di video podcast, saksi sudah membuka dua strip. Anehnya, barang bukti yang disita penyidik dan ada di depan kita sekarang masih lengkap. Berarti bukti ini palsu dan ada kebohongan,” ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Tudingan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti pihak pembela. Meski demikian, perbedaan antara keterangan saksi, rekaman video, dan kondisi barang bukti tetap menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Doktif Berikan Penjelasan soal Asal Produk
Saksi pelapor yang dikenal sebagai Doktif kemudian memberikan penjelasan mengenai asal-usul produk yang dibawanya ke dalam persidangan.
Ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki banyak pasien dan menerima sejumlah produk White Tomato dari pihak lain. Dengan demikian, menurut keterangannya, produk tersebut tidak seluruhnya diperoleh melalui pembelian pribadi.
“Jadi begini Yang Mulia, saya mempunyai banyak pasien. Banyak juga korban yang menyerahkan White Tomato kepada saya tanpa saya harus membeli. Itu jawabannya,” ujar Doktif.
Keterangan tersebut menjadi penting karena pihak pembela sebelumnya mempertanyakan bagaimana jumlah produk yang terlihat dalam sejumlah materi video dapat dibandingkan dengan barang bukti yang diserahkan dalam perkara.
Persoalan mengenai asal-usul barang bukti juga dapat menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi barang tersebut dengan perkara berdasarkan keterangan para pihak, dokumen pemeriksaan, serta bukti lain yang diajukan.
Richard Lee Pertanyakan Dugaan Permintaan Rp200 Miliar
Selain persoalan barang bukti, persidangan juga diwarnai pertanyaan Richard Lee mengenai pertemuan antara saksi Samira dan seorang bernama Ivan yang disebut sebagai teman Richard.
Richard mengungkap dugaan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pembicaraan mengenai uang dalam jumlah sangat besar. Ia bahkan secara langsung menanyakan kepada saksi mengenai dugaan permintaan dana sebesar Rp200 miliar yang dikaitkan dengan penghentian perkara hukum terhadap dirinya.
“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar. Pertanyaan saya, bener gak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp200 miliar? Benar atau nggak?” cecar Richard Lee di ruang sidang.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu momen yang menarik perhatian karena menyangkut dugaan permintaan uang dengan nilai yang sangat besar.
Namun, tudingan tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Pernyataan mengenai permintaan uang dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan dan pertanyaan para pihak yang masih harus dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Doktif Bantah Rp200 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Usai persidangan, Doktif memberikan klarifikasi mengenai penyebutan angka ratusan miliar rupiah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa angka yang disebut dalam pembicaraan bukan dimaksudkan sebagai permintaan uang untuk kepentingan pribadi. Menurut Doktif, angka tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian masyarakat apabila dihitung berdasarkan jumlah penjualan produk yang dipersoalkan.
“Nah, saya bilang saya gak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya denger itu saya itung-itung, itu sekitar Rp250 miliar. Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?” jelas Doktif.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sudut pandang antara pihak Richard Lee dan Doktif mengenai konteks pembicaraan tersebut. Pihak Richard Lee mempertanyakan adanya dugaan permintaan dana untuk menghentikan perkara, sementara Doktif menjelaskan bahwa nominal tersebut berkaitan dengan perhitungan dugaan kerugian masyarakat.
Perbedaan Keterangan Menjadi Sorotan Persidangan
Dua isu tersebut, yakni ketidaksesuaian barang bukti dan dugaan pembicaraan mengenai uang ratusan miliar rupiah, menjadi bagian penting dalam dinamika persidangan Richard Lee.
Dalam perkara pidana, keterangan saksi, barang bukti, dokumen pemeriksaan, dan alat bukti lainnya akan dinilai secara keseluruhan. Karena itu, perbedaan antara satu keterangan dengan keterangan lain tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya suatu pihak sebelum seluruh bukti diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Begitu pula dengan tudingan mengenai permintaan uang. Pernyataan yang muncul dalam persidangan perlu diuji melalui bukti pendukung dan keterangan pihak-pihak yang terkait agar konteks sebenarnya dapat diketahui secara utuh.
Perkara Richard Lee Masih Berproses
Persidangan pada 13 Agustus 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee masih berlangsung dan sejumlah fakta masih diperdebatkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pihak pembela berupaya menguji konsistensi keterangan saksi serta keabsahan dan keterkaitan barang bukti dengan perkara. Sementara itu, keterangan dari pihak pelapor menjadi bagian yang akan dibandingkan dengan bukti lain selama persidangan.
Sampai proses persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, berbagai tudingan yang muncul dalam persidangan masih harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta yang berhasil dibuktikan di persidangan.
0 Comments