Ruben Onsu Disebut Rugi Rp15 Miliar dalam Proyek Film Nia, Berujung Laporan Polisi
Ruben Onsu disebut menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam proyek film layar lebar Nia yang kini menghadapi persoalan hukum. Nilai kerugian dalam proyek tersebut disebut mencapai Rp15 miliar.
Informasi tersebut disampaikan PT Smaradana Pro yang menjadi salah satu pihak dalam produksi film Nia. Persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta.
Ruben Onsu diketahui terlibat dalam proyek film Nia sebagai Executive Producer. Sementara itu, Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, telah melaporkan Niki dari 786 Production ke Polda Metro Jaya terkait persoalan dalam proyek film tersebut.
Ruben Onsu Tercatat sebagai Executive Producer Film Nia
Aditya Gumay menjelaskan posisi Ruben Onsu dalam struktur produksi film Nia saat memaparkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap film tersebut.
Menurut Aditya, Ruben berada di dalam PT Smaradana Pro dan namanya tercantum sebagai Executive Producer dalam film Nia.
“Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer,” ujar Aditya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Keterlibatan tersebut membuat Ruben disebut menjadi salah satu pihak yang terdampak dalam persoalan yang terjadi pada proyek film Nia.
Masalah Berawal dari Kontrak Penjualan Film Nia
Persoalan dalam proyek film Nia disebut bermula ketika PT Smaradana Pro meminta salinan kontrak penjualan film kepada Niki.
Kontrak tersebut berkaitan dengan kesepakatan penjualan hak tayang film Nia kepada platform streaming Netflix.
Aditya mengatakan PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki porsi kepemilikan yang sama dalam proyek film tersebut. Namun, kontrak yang dinilai penting untuk mengetahui isi kesepakatan penjualan hak tayang disebut belum diberikan meski sudah beberapa kali diminta.
“Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya,” kata Aditya.
Film Nia Disebut Diminati Pembeli dari Luar Negeri
Dokumen kontrak tersebut menjadi penting karena disebut ada calon pembeli dari luar negeri yang tertarik mendapatkan hak tayang film Nia.
Menurut Aditya, minat tersebut mencakup pasar Asia Pasifik hingga pasar internasional. Namun, proses pembicaraan mengenai penjualan hak tayang disebut mengalami kendala karena informasi mengenai kontrak dengan Netflix belum diketahui secara lengkap.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan oleh PT Smaradana Pro.
Somasi hingga Laporan Polisi Ditempuh
Aditya mengatakan pihaknya telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur.
Komunikasi dengan pihak terkait telah dilakukan, termasuk melalui kuasa hukum. PT Smaradana Pro juga disebut telah mengirimkan somasi untuk meminta penyelesaian atas persoalan kontrak dan hak dalam proyek film Nia.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Aditya selanjutnya melaporkan Niki dari 786 Production ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek film Nia.
Kerugian Disebut Mencapai Rp15 Miliar
PT Smaradana Pro menyebut persoalan yang terjadi dalam proyek film Nia menimbulkan kerugian dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Ruben Onsu disebut sebagai salah satu pihak yang berada dalam proyek tersebut dan ikut terdampak oleh persoalan yang terjadi.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Berbagai dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut juga masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan, akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
0 Comments