Ruben Onsu Siap Kembalikan Rp 4,4 Miliar kepada Pelapor
Ruben Onsu Berniat Kembalikan Kerugian Rp4,4 Miliar, Pemeriksaan Tersangka Ditunda hingga 4 September
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat kliennya. Machi dari kantor hukum John LBF Law Firm resmi mendampingi Ruben Onsu setelah penandatanganan surat kuasa dilakukan.
Dalam perkara tersebut, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa status hukum Ruben perlu ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Nilai Kerugian Disebut Mencapai Rp4,4 Miliar
Machi Ahmad mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi berada di angka Rp3,5 miliar. Namun, apabila ditambah dengan bunga dan komponen lainnya, nilai yang diminta untuk diselesaikan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
“Kalau di LP itu 3,5 tapi dengan bunga dan lain-lain 4,4 (miliar) ya,” ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara nilai pokok investasi yang dilaporkan dan total kewajiban yang diminta pihak pelapor dalam proses penyelesaian.
Berdasarkan penjelasan polisi sebelumnya, perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kepada pelapor berinisial DM untuk menginvestasikan dana pada usaha jual beli sebuah produk. Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut.
Ruben Onsu Disebut Sudah Mengembalikan Rp100 Juta
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben menyatakan tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Machi mengatakan Ruben tidak ingin memperpanjang persoalan dan memilih mencari jalan keluar melalui komunikasi dengan pihak pelapor.
Menurut Machi, Ruben juga telah melakukan upaya pengembalian sebagian dana. Sebelumnya, ia menyebut kliennya sudah mengembalikan sekitar Rp100 juta kepada pihak pelapor.
“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya,” kata Machi.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak pelapor membantah klaim mengenai adanya pengembalian Rp100 juta tersebut. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyatakan kliennya belum menerima dana Rp100 juta dari pihak Ruben.
Perbedaan keterangan tersebut membuat proses penyelesaian nilai kerugian masih menjadi salah satu hal penting yang perlu dibicarakan oleh kedua pihak.
Fokus pada Mediasi dan Restorative Justice
Meski telah berstatus tersangka, Machi menegaskan bahwa Ruben memilih untuk tetap tenang dan fokus menyelesaikan persoalan.
“Dari klien saya, Mas Ruben, juga berniat baik juga dan tetap tidak panik juga, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” tutur Machi.
Machi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai. Salah satu opsi yang dibahas adalah mediasi dan restorative justice.
“Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu dari benang merah,” jelasnya.
Pihak Ruben dan kuasa hukum pelapor disebut sama-sama membuka peluang penyelesaian tanpa membawa perkara hingga persidangan. Machi menyebut kedua pihak lebih memilih mencari titik temu daripada saling berhadapan dan memperdebatkan siapa yang paling benar.
“Kita juga tidak mau saling bertegang menyatakan siapa yang benar siapa yang salah begitu, kita fokus penyelesaian. Kita akan fokus bergerak cepat untuk penyelesaian dalam kasus ini,” katanya.
Pengembalian Kerugian Jadi Fokus Utama
Machi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pembicaraan dengan pihak pelapor adalah pengembalian kerugian.
“Ya fokusnya pengembalian ganti kerugianlah,” ungkapnya.
Pihak Ruben disebut sedang berupaya memenuhi kewajiban tersebut. Apabila tercapai kesepakatan antara kedua pihak, penyelesaian secara damai dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena Ruben sudah berstatus tersangka. Upaya perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan tanpa adanya mekanisme dan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Ruben sebagai Tersangka Ditunda
Ruben sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Namun, pemeriksaan tersebut akhirnya tidak berlangsung pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Pada Jumat (28/8), pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Polisi kemudian menyetujui penundaan tersebut dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 September 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena pihak Ruben membutuhkan waktu untuk menyiapkan kelengkapan yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ujar Joko.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, juga membantah anggapan bahwa kliennya sengaja mangkir dari panggilan polisi. Menurutnya, penundaan dilakukan secara resmi melalui surat dan bukan karena Ruben menghindari proses hukum.
Kuasa Hukum Minta Ruben Tetap Kooperatif
Menyusul penundaan pemeriksaan tersebut, Machi Ahmad mengingatkan Ruben agar tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia meminta kliennya hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya yang telah ditentukan penyidik.
Machi bahkan mengingatkan agar Ruben tidak terlalu sering absen dari panggilan pemeriksaan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada 4 September 2026. (RCTI+)
Sementara itu, polisi sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa Ruben belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kan tentunya diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan,” kata Joko.
Kasus Masih Berjalan
Dengan adanya penundaan pemeriksaan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih melakukan proses penyidikan, sementara pihak Ruben berupaya menyelesaikan persoalan melalui pengembalian kerugian dan jalur perdamaian.
Di sisi lain, perbedaan keterangan mengenai pengembalian dana Rp100 juta serta besaran total kerugian menjadi salah satu hal yang masih perlu diklarifikasi dalam proses penyelesaian.
Untuk saat ini, Ruben dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 4 September 2026. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik akan menggali keterangan Ruben terkait dugaan perkara investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Ruben sendiri menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor. Fokus mereka adalah mencari titik temu, menyelesaikan kewajiban finansial yang dipersoalkan, serta mengupayakan agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme yang memungkinkan tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Namun, hingga tercapai kesepakatan resmi dan proses hukum dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut tetap berjalan di ranah penyidikan.
0 Comments