Satgas PASTI Hentikan Promosi Aset Digital Ilegal yang Melibatkan Influencer
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Sejumlah Influencer Promosikan Platform Aset Keuangan Digital Ilegal, OJK Siapkan Aturan Finfluencer
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia yang diketahui mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya promosi investasi digital yang berisiko merugikan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa KOL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam promosi platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi dari regulator di Indonesia.
“Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan otoritas terhadap aktivitas promosi produk keuangan digital di media sosial, terutama setelah tren penggunaan influencer sebagai sarana pemasaran investasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Satgas PASTI Ingatkan Influencer Soal Tanggung Jawab Promosi Keuangan
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan bahwa influencer atau KOL wajib berhati-hati dan tidak mempublikasikan maupun mempromosikan produk atau platform aset keuangan digital yang belum memiliki izin resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menetapkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang legal dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dipastikan belum memperoleh izin atau pengawasan regulator sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI meminta para influencer mematuhi sejumlah prinsip penting sebelum melakukan promosi produk keuangan, di antaranya:
- Melakukan analisis dan riset memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
- Memastikan legalitas perusahaan, platform, maupun produk yang dipromosikan.
- Menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
- Tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi atau investasi tanpa risiko.
- Mengedepankan prinsip transparansi, terutama jika terdapat hubungan komersial dengan pihak yang dipromosikan.
- Memastikan memiliki izin apabila memberikan rekomendasi investasi secara langsung.
- Mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut regulator, peran influencer di sektor keuangan semakin besar karena banyak investor ritel, khususnya generasi muda, menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama sebelum mengambil keputusan investasi.
OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Finfluencer
Sebagai langkah lanjutan, OJK saat ini tengah menyiapkan aturan khusus yang akan mengatur aktivitas influencer keuangan atau yang dikenal sebagai financial influencer (finfluencer).
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan batasan yang jelas terkait promosi produk investasi, aset digital, hingga layanan jasa keuangan lain di media sosial.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah regulator dunia seperti Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat, Financial Conduct Authority (FCA) Inggris, hingga Monetary Authority of Singapore (MAS) telah lebih dahulu memperketat aturan terhadap promosi investasi yang dilakukan influencer digital.
Beberapa negara bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada influencer yang mempromosikan aset kripto tanpa mengungkapkan hubungan komersial atau tanpa menjelaskan risiko investasi secara memadai.
Satgas PASTI Intensif Blokir Konten dan Situs Ilegal
Selain memanggil influencer, Satgas PASTI juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai platform ilegal yang beroperasi di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memblokir akses terhadap konten media sosial maupun tautan atau URL yang memuat penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin.
Satgas PASTI menegaskan koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat guna menghentikan aktivitas platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, otoritas terus menemukan peningkatan modus penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan popularitas media sosial, endorsement influencer, hingga komunitas digital untuk menarik korban.
Data OJK sebelumnya menunjukkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan penipuan berbasis digital terus meningkat, seiring semakin masifnya transaksi keuangan berbasis teknologi.
Masyarakat Diimbau Terapkan Prinsip “2L”: Legal dan Logis
Di tengah maraknya promosi investasi digital, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan hanya bertransaksi melalui platform yang telah memiliki izin resmi.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan bahwa pelaku usaha, platform, dan produk jasa keuangan telah terdaftar atau memperoleh izin resmi dari OJK maupun regulator terkait.
Sementara Logis berarti masyarakat harus mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, imbal hasil pasti, atau klaim bebas risiko yang umumnya menjadi ciri investasi ilegal.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau promosi produk keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Pengawasan Era Digital Semakin Ketat
Pengamat menilai langkah Satgas PASTI menindak influencer yang mempromosikan produk keuangan ilegal menjadi sinyal kuat bahwa era promosi investasi tanpa verifikasi legalitas mulai mendapat pengawasan serius.
Dengan semakin berkembangnya industri aset digital, regulator diperkirakan akan memperketat pengawasan tidak hanya terhadap perusahaan penyedia layanan, tetapi juga pihak ketiga yang berperan dalam memasarkan produk keuangan kepada publik.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital sekaligus mencegah meningkatnya korban akibat investasi ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus baru di platform digital.
0 Comments