SEC Perjelas Aturan Sekuritas yang Ditokenisasi, Tetap Tunduk pada Hukum Sekuritas AS
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) merilis panduan baru untuk memperjelas bagaimana mereka mengatur sekuritas yang ditokenisasi (tokenized securities), yaitu aset keuangan yang diterbitkan atau dicatat menggunakan teknologi blockchain.
Intinya, SEC menegaskan bahwa meskipun bentuk sekuritas berubah menjadi digital atau berbasis blockchain, aset tersebut tetap dianggap sebagai sekuritas. Karena itu, tokenized securities tetap wajib mematuhi aturan yang sama seperti sekuritas tradisional, termasuk kewajiban pendaftaran, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor.
Menurut SEC, tokenized security adalah instrumen keuangan—seperti saham atau obligasi—yang termasuk dalam definisi sekuritas menurut hukum AS, namun direpresentasikan dalam bentuk aset kripto, dengan pencatatan kepemilikan yang dilakukan sebagian atau seluruhnya di jaringan blockchain.
Panduan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan SEC untuk memberikan kejelasan hukum di industri kripto yang terus berkembang. Sebelumnya, Ketua SEC Gary Atkins menyampaikan rencana pembentukan “token taxonomy” untuk membedakan jenis-jenis aset kripto yang tergolong sekuritas.
Langkah ini juga muncul di tengah pembahasan RUU struktur pasar kripto di Amerika Serikat, yang bertujuan mengatur pembagian kewenangan antara SEC dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Di saat yang sama, berbagai bursa global mulai bersiap meluncurkan layanan perdagangan sekuritas berbasis blockchain, seperti xStocks dari Kraken dan saham tokenisasi milik Robinhood yang berjalan di jaringan Arbitrum.
Jenis-jenis tokenized securities
SEC membagi tokenized securities ke dalam dua kategori utama.
Pertama, tokenized securities yang diterbitkan langsung oleh penerbit (issuer-sponsored).
Dalam model ini, perusahaan menggunakan blockchain sebagai sistem pencatatan kepemilikan resmi. Setiap perpindahan token di blockchain mencerminkan perpindahan kepemilikan sekuritas yang sebenarnya. Perbedaannya dengan sistem lama hanya terletak pada media pencatatan, dari database konvensional menjadi blockchain.
Kedua, tokenized securities yang diterbitkan oleh pihak ketiga (third-party sponsored).
Pada model ini, pihak ketiga menyimpan sekuritas asli dan menerbitkan token yang mewakili hak atau klaim atas aset tersebut. SEC menilai skema ini mirip dengan sistem kustodian yang sudah ada, sehingga tetap tunduk pada aturan sekuritas yang berlaku.
Selain itu, ada pula tokenisasi bersifat sintetis atau “linked securities”, di mana token hanya memberikan eksposur ekonomi terhadap aset dasar tanpa hak penuh, seperti hak suara. Contohnya termasuk produk terstruktur, sekuritas berbasis ekuitas tertentu, dan security-based swaps. Produk-produk ini umumnya diatur dengan persyaratan yang lebih ketat.
Secara keseluruhan, panduan SEC ini menegaskan kembali sikap lama mereka bahwa sekuritas yang ditokenisasi tetaplah sekuritas dan tidak lepas dari hukum pasar modal. Komisaris SEC Hester Peirce juga telah lama menyampaikan pandangan serupa.
Perkembangan terbaru yang cukup penting adalah meningkatnya minat pasar. Salah satunya ditandai dengan rencana Bursa Efek New York (NYSE) untuk meluncurkan platform perdagangan saham dan ETF AS dalam bentuk tokenisasi, tentu dengan persetujuan regulator.
0 Comments