THR Karyawan Swasta Kena Pajak, ASN Tidak. Ini Penjelasan Purbaya

THR Karyawan Swasta Kena Pajak, ASN Tidak. Ini Penjelasan Purbaya

Menkeu Tegaskan Pajak THR Berlaku Adil, Pemerintah Jelaskan Perbedaan Perlakuan ASN dan Pegawai Swasta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dirancang untuk tetap adil bagi seluruh wajib pajak, termasuk terkait pemotongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons berbagai sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN), khususnya menjelang periode pembayaran THR menjelang Idulfitri.

Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak atas THR bagi ASN karena mereka merupakan pegawai yang bekerja langsung di instansi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai pemberi kerja sehingga dapat menanggung beban pajak tersebut.

Sebaliknya, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan, fasilitas, maupun kompensasi tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa karena perbedaan status pemberi kerja tersebut, perlakuan pajak terhadap THR antara sektor swasta dan ASN tidak dapat disamakan begitu saja.

Jika terdapat keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak THR, menurutnya aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujar dia.

Purbaya juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak yang hanya menyasar satu kelompok tertentu tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsistensi regulasi, keadilan fiskal, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” tambahnya.


Pemerintah: Sistem Pajak Tidak Membuat Beban Bertambah

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut menjelaskan bahwa mekanisme perpajakan yang diterapkan saat ini sebenarnya tidak meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Bimo, banyak perusahaan swasta yang memberikan berbagai fasilitas tambahan kepada karyawan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, bonus tahunan, hingga insentif kinerja. Semua komponen tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan saat ini hanya mengatur cara distribusi pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Melalui sistem tersebut, beban pajak yang sebelumnya sering terkumpul pada akhir tahun kini dapat didistribusikan secara lebih merata setiap bulan. Dengan demikian, pekerja maupun perusahaan tidak perlu menghadapi lonjakan pembayaran pajak dalam jumlah besar pada periode tertentu.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi perusahaan dan meningkatkan kepastian bagi wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajaknya.


Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan, pemerintah saat ini menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Sistem ini mulai digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 yang sebelumnya dinilai cukup kompleks bagi perusahaan maupun karyawan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, potongan pajak atas gaji bulanan maupun penghasilan tambahan seperti THR dihitung menggunakan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja.

Dengan mekanisme TER, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan berlapis setiap bulan karena tarif sudah disesuaikan dengan kisaran penghasilan.

Pemerintah menilai sistem ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah proses administrasi.


THR Tetap Termasuk Objek Pajak

Secara regulasi, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai.

Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang dibagi dalam tiga kategori utama:

  • TER Bulanan A

  • TER Bulanan B

  • TER Bulanan C

Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Dalam skema tersebut, tarif yang berlaku berkisar dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima oleh pekerja.

Dengan demikian, semakin tinggi penghasilan seorang pekerja, maka tarif pajak efektif yang dikenakan juga akan semakin besar.


Perlakuan Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri

Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut juga diperbarui melalui regulasi lanjutan pada 2025 dan 2026 untuk memastikan kelanjutan kebijakan tersebut dalam anggaran negara.

Dengan skema ini, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka, karena pajak tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memberikan dukungan terhadap konsumsi masyarakat menjelang hari raya.


THR dan Dampaknya bagi Konsumsi Ekonomi

Pembayaran THR setiap tahun memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi, khususnya menjelang Idulfitri. Dana yang diterima pekerja biasanya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, perjalanan mudik, serta pembelian kebutuhan hari raya.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa periode Ramadan dan Lebaran biasanya menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan konsumsi domestik di Indonesia.

Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal, kepastian regulasi perpajakan, dan daya beli masyarakat.

Meski terdapat perbedaan perlakuan pajak antara ASN dan pekerja swasta, pemerintah menilai kebijakan yang ada saat ini tetap sejalan dengan prinsip keadilan fiskal serta mempertimbangkan peran masing-masing pihak sebagai pemberi kerja.