Utang Subsidi BBM dan LPG Rp166,84 Triliun Belum Dibayar Pemerintah ke Pertamina

Utang Subsidi BBM dan LPG Rp166,84 Triliun Belum Dibayar Pemerintah ke Pertamina

Pemerintah Belum Bayar Utang Rp166,84 Triliun ke Pertamina, Subsidi BBM dan LPG Tetap Disalurkan

Pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas penyaluran subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram. Hingga Agustus 2026, total piutang Pertamina kepada pemerintah tercatat mencapai Rp166,84 triliun.

Besarnya piutang tersebut menjadi perhatian karena Pertamina tetap harus menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi kepada masyarakat meskipun sebagian pembayaran dari pemerintah belum diterima. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menjelaskan, piutang tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni subsidi untuk BBM tertentu, subsidi LPG 3 kg, serta kompensasi atas penyaluran BBM jenis tertentu yang menjadi bagian dari penugasan pemerintah.

“Saldo piutang subsidi di Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp142,44 triliun. Dengan total saldo piutang di Rp166,84 triliun,” kata Satria dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebagian kewajiban juga merupakan tagihan yang berasal dari tahun sebelumnya. Pertamina mencatat masih terdapat utang subsidi dan kompensasi tahun 2025 sebesar Rp54,4 triliun.

Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Capai Rp236,98 Triliun

Di tengah masih adanya piutang pemerintah, Pertamina tetap menjalankan penyaluran BBM dan LPG yang mendapatkan subsidi maupun kompensasi.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, nilai penyaluran subsidi dan kompensasi BBM serta LPG yang dilakukan Pertamina mencapai Rp236,98 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp76,58 triliun dan kompensasi sebesar Rp160,4 triliun.

Dengan demikian, nilai penyaluran yang telah dilakukan Pertamina jauh lebih besar dibandingkan pembayaran yang telah diterima dari pemerintah pada periode tersebut. Kondisi ini membuat pengelolaan arus kas menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan dalam mempertahankan kelancaran distribusi energi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat telah membayarkan Rp142,53 triliun kepada Pertamina hingga 6 Agustus 2026. Pembayaran tersebut termasuk pembayaran sebagian kewajiban subsidi dan kompensasi senilai Rp17,03 triliun.

Satria mengatakan, hingga awal Agustus 2026, pembayaran yang diterima Pertamina terdiri dari Rp63,49 triliun untuk subsidi dan Rp61,3 triliun untuk piutang dana kompensasi.

Perbedaan antara nilai penyaluran dan pembayaran menunjukkan masih terdapat kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan kepada Pertamina.

Pertamina Tetap Jaga Penyaluran BBM dan LPG

Meskipun terdapat piutang dalam jumlah besar, Pertamina memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap berjalan.

Pertamina memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional, khususnya untuk produk yang penyalurannya ditetapkan pemerintah. Karena itu, persoalan pembayaran subsidi dan kompensasi tidak serta-merta menghentikan kegiatan distribusi kepada masyarakat.

“Pertamina senantiasa konsisten menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengupayakan pengendalian penyaluran BBM,” ujar Satria.

Pengendalian penyaluran menjadi penting karena subsidi energi membutuhkan anggaran yang besar. Selain memastikan pasokan tersedia, pemerintah dan Pertamina juga harus memastikan produk bersubsidi diterima oleh kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Realisasi Penyaluran BBM Subsidi

Pertamina mencatat realisasi penyaluran beberapa jenis BBM bersubsidi dan penugasan selama Januari-Agustus 2026.

Untuk Biosolar, penyaluran tercatat sebesar 11,18 juta kiloliter (KL). Sementara itu, Pertalite mencapai 16,54 juta KL dan minyak tanah sekitar 300 ribu KL.

Selain BBM, penyaluran LPG subsidi 3 kg juga mencapai volume yang cukup besar, yakni sekitar 5,05 juta metrik ton (MT).

Besarnya volume tersebut menunjukkan bahwa subsidi energi masih memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. BBM dan LPG 3 kg digunakan secara luas untuk kebutuhan rumah tangga, transportasi, kegiatan usaha, hingga sektor ekonomi tertentu.

Namun, tingginya volume konsumsi juga menjadi tantangan bagi pemerintah karena anggaran subsidi harus disesuaikan dengan perkembangan konsumsi dan kondisi fiskal negara.

Kuota LPG 3 Kg Kembali Jadi Perhatian

Selain persoalan piutang Pertamina, pemerintah juga tengah menghadapi tantangan lain dalam pengelolaan subsidi LPG 3 kg.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi LPG subsidi 3 kg terus meningkat dan dalam beberapa tahun terakhir kerap melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan konsumsi LPG subsidi telah melebihi kuota setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, pemerintah selama ini melakukan penyesuaian terhadap besaran kuota karena kebutuhan LPG subsidi terus mengalami peningkatan.

“Kami lanjutkan ke bagian kuota LPG, kita ketahui bahwa memang dari tahun ke tahun sesungguhnya LPG ini terus meningkat,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Persoalan tersebut membuat pemerintah harus mencari formula yang tepat agar subsidi LPG tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi tidak menyebabkan beban anggaran terus meningkat.

Pemerintah Siapkan Skema Pengendalian LPG Subsidi

Pemerintah sebelumnya telah membahas berbagai opsi untuk memperbaiki tata kelola LPG 3 kg. Fokus utamanya adalah memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi konsumsi yang tidak sesuai dengan kelompok penerima manfaat.

Pengendalian konsumsi menjadi penting karena LPG 3 kg merupakan produk yang mendapatkan subsidi pemerintah. Ketika konsumsi meningkat di atas kuota, pemerintah harus menghadapi konsekuensi berupa kebutuhan anggaran yang lebih besar atau melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penyaluran.

Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. LPG 3 kg digunakan oleh rumah tangga dan pelaku usaha tertentu sehingga perubahan mekanisme distribusi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pasokan maupun kenaikan beban masyarakat.

Karena itu, pembatasan atau perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 kg masih membutuhkan pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima subsidi, bagaimana proses distribusinya, serta bagaimana pengawasan dilakukan di lapangan.

Mengapa Pemerintah Membayar Subsidi dan Kompensasi ke Pertamina?

Subsidi dan kompensasi memiliki mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan keuangan Pertamina.

Secara umum, subsidi diberikan untuk membantu menjaga harga produk tertentu agar dapat dijual kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Sementara itu, kompensasi berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada badan usaha untuk menyediakan atau menjual produk energi dengan harga tertentu ketika terdapat perbedaan antara harga keekonomian dan harga yang ditetapkan.

Karena Pertamina menjalankan penugasan tersebut, terdapat kewajiban pembayaran dari pemerintah berdasarkan perhitungan dan mekanisme yang berlaku.

Pembayaran yang tepat waktu menjadi penting bagi perusahaan karena Pertamina tetap perlu menyediakan dana untuk pengadaan energi, distribusi, operasional, serta menjaga ketersediaan stok.

Piutang Rp166,84 Triliun Jadi Tantangan Arus Kas

Dengan total piutang mencapai Rp166,84 triliun, penyelesaian pembayaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan Pertamina.

Semakin lama pembayaran tertunda, semakin besar kebutuhan perusahaan untuk mengelola arus kas agar kegiatan operasional tetap berjalan. Hal ini terutama relevan karena nilai penyaluran subsidi dan kompensasi yang dilakukan Pertamina mencapai ratusan triliun rupiah.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengelola pembayaran tersebut sesuai dengan kondisi dan kapasitas anggaran negara. Artinya, penyelesaian piutang Pertamina berkaitan erat dengan pengelolaan fiskal sekaligus keberlanjutan kebijakan subsidi energi.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika konsumsi energi bersubsidi terus meningkat. Jika volume penyaluran naik, sementara harga jual kepada masyarakat tetap dikendalikan pemerintah, maka kebutuhan pembayaran subsidi dan kompensasi juga dapat meningkat.

Tantangan Pemerintah: Subsidi Tepat Sasaran

Besarnya anggaran subsidi energi tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada Pertamina. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Untuk BBM maupun LPG 3 kg, pengendalian distribusi menjadi salah satu instrumen penting. Pemerintah perlu mengawasi volume penyaluran, penerima manfaat, serta rantai distribusi dari tingkat penyalur hingga konsumen.

Apabila subsidi tidak tepat sasaran, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu dapat ikut dinikmati oleh konsumen yang sebenarnya tidak masuk dalam kelompok penerima subsidi.

Karena itu, pembenahan data penerima, digitalisasi transaksi, pengawasan distribusi, serta koordinasi antara kementerian dan badan usaha menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas subsidi energi.

Pemerintah Perlu Menyeimbangkan Harga, Pasokan dan Anggaran

Kondisi saat ini memperlihatkan adanya tiga kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yaitu keterjangkauan harga energi bagi masyarakat, kesinambungan pasokan, dan kesehatan fiskal pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga agar harga energi tertentu tidak mengalami kenaikan yang terlalu besar dan membebani masyarakat. Di sisi lain, Pertamina harus tetap mendapatkan pembayaran atas penugasan yang telah dijalankan agar kemampuan perusahaan dalam menjaga pasokan dan operasional tetap terjaga.

Sementara itu, pemerintah juga harus memastikan belanja subsidi dan kompensasi tetap berada dalam kerangka anggaran negara.

Dengan total piutang Pertamina mencapai Rp166,84 triliun per Agustus 2026, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan subsidi energi nasional.

Ke depan, perkembangan pembayaran dari pemerintah akan menjadi perhatian, terutama karena Pertamina tetap melakukan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga perlu menentukan kebijakan yang lebih tepat untuk mengendalikan konsumsi LPG 3 kg yang dalam beberapa tahun terakhir terus melampaui kuota.

Kombinasi antara pembayaran kewajiban kepada Pertamina dan pembenahan mekanisme subsidi akan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program energi bersubsidi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap energi dengan harga yang terjangkau.