YLKI Minta Pemerintah Awasi Potongan Tarif Aplikator Ojol 8%, Jangan Bebani Konsumen

YLKI Minta Pemerintah Awasi Potongan Tarif Aplikator Ojol 8%, Jangan Bebani Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengawasi penerapan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) sebesar 8%. Kebijakan tersebut diharapkan tidak memicu kenaikan biaya layanan atau mengurangi keterjangkauan transportasi daring bagi masyarakat.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan potongan aplikator tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen. Perubahan model bisnis maupun penyesuaian operasional oleh perusahaan penyedia platform juga perlu diawasi agar tidak merugikan pengguna.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” ujar Rio dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

YLKI Minta Konsumen Dilibatkan dalam Aturan Ojol

YLKI juga meminta pemerintah melibatkan perspektif konsumen dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menurut Rio, pengaturan tarif transportasi daring harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi keberlanjutan usaha, keterjangkauan tarif, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan ojek online.

Selain itu, YLKI meminta perusahaan penyedia platform lebih transparan dalam menjelaskan komponen biaya yang membentuk tarif perjalanan.

“YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform,” tegasnya.

Transparansi tersebut dinilai penting agar konsumen memahami biaya yang dibayarkan ketika menggunakan layanan transportasi daring.

Kualitas dan Keamanan Layanan Ojol Harus Dijaga

YLKI turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap keamanan layanan ojek online. Menurut Rio, penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan.

Perusahaan juga diminta tidak mengurangi efektivitas sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna.

“Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas,” ucap Rio.

YLKI menegaskan seluruh perusahaan penyedia transportasi daring wajib mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar pilihan.

Rio menilai pemerintah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Menhub Minta Aplikator Awasi Perawatan Motor Ojol

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator ikut mengawasi perawatan berkala kendaraan yang digunakan mitra pengemudi ojek online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan ojol laik beroperasi dan memenuhi aspek keselamatan. Penggunaan helm serta perawatan kendaraan secara rutin juga menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan keamanan perjalanan.

“Kita harus mengatur supaya si operator juga mengawasi maintenance ini dan sebagainya. Kemudian pelatihan dan sebagainya. Jadi ini sebuah rangkaian yang cukup besar. Bagaimana ya selayaknya kita memperlakukan transportasi umum yang lainnya,” kata Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Menurut Dudy, keselamatan penumpang perlu menjadi perhatian utama karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus berada dalam kondisi layak jalan.

Aplikator Bisa Berikan Pengingat Perawatan Kendaraan

Dudy menjelaskan, salah satu cara yang dapat diterapkan adalah meminta mitra pengemudi melaporkan perawatan rutin kendaraan melalui aplikasi.

Perusahaan aplikator juga dapat memanfaatkan data perjalanan untuk memberikan pengingat ketika kendaraan sudah waktunya menjalani perawatan. Setelah melakukan servis, pengemudi dapat diminta mengunggah bukti perawatan sebagai bagian dari pemantauan.

“Aplikator kan bisa memonitor berapa sih perjalanan si orang ini? Misalnya dalam satu hari, mungkin satu bulan, oh tiga bulan kamu diingetin, enggak susah, aplikator buat alert begitu, kamu mesti melakukan perawatan. Setelah melakukan perawatan, tolong lampirkan bukti perawatannya,” jelas Dudy.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang memenuhi standar kelayakan operasional.

Dengan demikian, penerapan regulasi transportasi berbasis platform digital tidak hanya perlu memperhatikan aspek bisnis dan tarif, tetapi juga keselamatan pengemudi serta konsumen.

Pemerintah Diminta Seimbangkan Kepentingan Semua Pihak

Permintaan YLKI dan perhatian Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa penerapan aturan transportasi daring perlu memperhatikan sejumlah aspek secara bersamaan.

Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha aplikator, perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keselamatan perjalanan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin hak masyarakat sebagai pengguna layanan ojek online.