Anggaran Perlindungan Sosial Rp503 Triliun Belum Turunkan Kemiskinan, Apa Solusinya?

Anggaran Perlindungan Sosial Rp503 Triliun Belum Turunkan Kemiskinan, Apa Solusinya?

Pemerintah Genjot Target Pengurangan Kemiskinan, Namun Tantangan Struktural Masih Menghambat

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menurunkan angka kemiskinan nasional di bawah 6 persen dan mencapai penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen dalam dua tahun pertama masa jabatannya. Target ambisius ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional 2024–2029.

Namun, kondisi lapangan menunjukkan bahwa upaya ini dihadapkan pada tantangan yang tidak sederhana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen, sedikit meningkat dibandingkan periode September 2024. Kesenjangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan juga masih cukup lebar, dengan kemiskinan perdesaan berada di angka 11,03 persen, sedangkan kemiskinan perkotaan tercatat 6,73 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi pascapandemi belum berjalan merata.

Situasi tersebut menjadi paradoks tersendiri mengingat Anggaran Perlindungan Sosial APBN 2025 mencapai Rp503,2 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Anggaran ini mencakup bantuan sosial, subsidi energi, jaminan kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, penurunan angka kemiskinan tidak berjalan secepat yang diharapkan, menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis menjamin efektivitas program.

Tantangan Struktural dan Kultural Masih Menjadi Penghambat Utama

Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Tri Widodo, dalam sambutannya pada Seminar Policy Brief Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXIV di Graha Makarti Bhakti Nagari, memaparkan bahwa pemerintah masih dihadapkan pada tantangan struktural yang kompleks. Masalah seperti ketidakakuratan data penerima, ego sektoral antarinstansi, serta birokrasi yang cenderung administratif dan bukan berorientasi hasil, menjadi faktor penghambat efektivitas penanggulangan kemiskinan.

Menurut Tri Widodo, inisiatif program sering terhambat akibat tidak sinkronnya data antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga teknis lainnya. Banyak program intervensi sosial masih berjalan sendiri-sendiri, bukan dalam kerangka integrasi lintas sektor. Hal ini mengakibatkan tumpang tindih program, sasaran tidak tepat, hingga kebocoran anggaran.

Inpres 8/2025 Dinilai Belum Cukup Kuat dalam Implementasi

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun, instruksi tersebut dinilai belum memiliki daya dorong kuat karena sifatnya yang hanya instruktif dan terbatas pada arahan internal. Implementasinya di tingkat daerah juga masih bervariasi, tergantung kapasitas dan komitmen masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa analis menilai bahwa agar upaya pengentasan kemiskinan lebih efektif, diperlukan payung hukum yang bersifat mengikat, lintas sektor, serta memuat mekanisme pengawasan dan integrasi sistem data yang lebih komprehensif.

Usulan Peningkatan Inpres Menjadi Peraturan Presiden

Melihat kondisi tersebut, LAN menyambut baik rekomendasi dari peserta PKN Tingkat I Angkatan LXIV yang mengusulkan agar Inpres 8/2025 ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Dengan bentuk regulasi yang lebih kuat, Perpres dapat memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi koordinasi nasional, mewajibkan sinkronisasi data terpadu, memperkuat akuntabilitas anggaran, serta memfasilitasi integrasi program lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, LAN mengapresiasi para peserta PKN Tingkat I Angkatan LXIV yang merekomendasikan policy brief bertema peningkatan dan penyempurnaan Inpres 8/2025 menjadi Perpres,” ujar Tri Widodo.

Perlu Terobosan Kebijakan untuk Mencapai Target 2026

Para pengamat menilai bahwa untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis tambahan, di antaranya:

  • Percepatan integrasi data kemiskinan melalui pemutakhiran Regsosek, agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
  • Penguatan program pemberdayaan ekonomi, bukan hanya bantuan sosial jangka pendek.
  • Dorongan investasi padat karya di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
  • Kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam implementasi program di lapangan.

Berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun target pemerintah sangat ambisius, keberhasilan program pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada efektivitas koordinasi lintas sektor, kualitas data, dan konsistensi implementasi kebijakan dari pusat hingga daerah.