Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Bayar 10% saat Berobat

Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Bayar 10% saat Berobat

OJK Terbitkan SEOJK 7/2025, Dorong Efisiensi dan Tata Kelola Asuransi Kesehatan di Tengah Lonjakan Inflasi Medis Global

Dalam upaya memperkuat ekosistem industri asuransi kesehatan di Indonesia serta meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi baru ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola industri asuransi sekaligus menjawab tantangan besar berupa meningkatnya biaya layanan kesehatan akibat inflasi medis yang melesat di tingkat global.

Latar Belakang dan Tujuan SEOJK 7/2025

Inflasi medis menjadi isu global yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Willis Towers Watson (2024), proyeksi kenaikan biaya layanan kesehatan global mencapai rata-rata 9,9% per tahun, jauh melampaui tingkat inflasi umum yang berkisar antara 2-4%. Indonesia sendiri mencatat kenaikan biaya kesehatan tahunan sebesar 13–15% dalam beberapa tahun terakhir, mendorong urgensi reformasi dalam pengelolaan produk asuransi kesehatan.

Menanggapi tantangan tersebut, SEOJK 7/2025 dirancang untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya menekankan pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, tetapi juga memperkuat struktur kolaboratif antara pemangku kepentingan industri, termasuk penyedia layanan kesehatan dan konsumen.

Ruang Lingkup Pengaturan

SEOJK 7/2025 secara spesifik mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan komersial, dan tidak berlaku untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menegaskan pemisahan antara layanan kesehatan berbasis negara dan layanan kesehatan berbasis komersial, dengan tujuan menciptakan standar yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Beberapa ketentuan penting dalam SEOJK 7/2025 antara lain:

1. Kriteria dan Kewajiban Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi wajib memenuhi kriteria tertentu untuk dapat menjalankan lini usaha asuransi kesehatan. Selain dari aspek permodalan dan likuiditas, perusahaan juga wajib memiliki sistem manajemen risiko, pengendalian internal, dan kebijakan penjaminan mutu layanan.

2. Penyesuaian Fitur Produk Asuransi Kesehatan

a. Penerapan Co-payment (Pembagian Risiko):

Untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab finansial peserta asuransi, OJK mewajibkan adanya komponen co-payment, yakni bagian biaya yang harus ditanggung oleh peserta polis. Rinciannya adalah:

  • Minimal 10% dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap.

  • Dengan batas maksimum:

    • Rp300.000 per klaim rawat jalan.

    • Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

Langkah ini diyakini akan menekan potensi over-utilization layanan kesehatan dan mendorong efisiensi dalam penggunaan manfaat asuransi.

b. Coordination of Benefit (Koordinasi Manfaat):

Fitur ini memungkinkan penyelarasan pembiayaan antara produk asuransi kesehatan komersial dengan skema JKN BPJS Kesehatan. Jika pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pembiayaan dapat dikombinasikan untuk meringankan beban peserta dan memperluas cakupan layanan.

3. Transparansi dan Edukasi Konsumen

OJK juga mendorong peningkatan literasi asuransi kesehatan di masyarakat. Perusahaan asuransi diwajibkan memberikan informasi produk secara transparan, termasuk risiko, manfaat, pengecualian, dan skema co-payment. Ini sejalan dengan visi OJK untuk membangun industri keuangan yang inklusif dan bertanggung jawab.

Dampak terhadap Industri Asuransi dan Konsumen

Kehadiran SEOJK 7/2025 diprediksi akan mendorong transformasi signifikan di industri asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi perlu meninjau ulang struktur produk dan strategi pemasarannya. Namun di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan jangka panjang dan memperkuat kepercayaan konsumen.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, “Langkah ini adalah bagian dari upaya strategis untuk menjaga keberlangsungan industri asuransi, dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan konsumen.”

Penyesuaian dan Implementasi

SEOJK 7/2025 telah mulai berlaku sejak Mei 2025 dan memberi waktu transisi selama enam bulan bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produknya sesuai dengan ketentuan baru. OJK juga akan melakukan pengawasan intensif, termasuk evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.


Penutup

Melalui SEOJK 7/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Di tengah tantangan global berupa inflasi medis yang kian meningkat, langkah ini menjadi pondasi penting untuk menjaga keseimbangan antara aksesibilitas layanan dan keberlanjutan finansial sektor asuransi.