Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Pentingnya Pajak Reklame bagi Pelaku Usaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya memahami dan memenuhi kewajiban Pajak Reklame. Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah yang berkontribusi pada pembangunan kota serta pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam keterangannya pada Rabu (2/4/2025), Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan ini bagi seluruh penyelenggara reklame di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yaitu segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Reklame ini dapat berupa media fisik maupun digital, yang dipasang di berbagai lokasi strategis di Jakarta.
Objek Pajak Reklame
Berdasarkan regulasi terbaru, objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:
- Reklame papan (billboard, videotron, megatron)
- Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
- Reklame stiker
- Reklame selebaran
- Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
- Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
- Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
- Reklame film/slide
- Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)
- Reklame proyeksi (menggunakan lampu atau proyektor untuk menampilkan iklan pada gedung atau fasilitas umum)
- Reklame interaktif (menggunakan teknologi Augmented Reality (AR) atau Virtual Reality (VR) untuk menarik perhatian publik)
Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak
Meskipun sebagian besar reklame dikenakan pajak, terdapat beberapa jenis reklame yang dikecualikan, antara lain:
- Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
- Label atau merek pada kemasan produk
- Nama usaha atau profesi yang dipasang di tempat usaha sendiri
- Reklame oleh instansi pemerintah
- Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
- Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
- Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
- Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Perkembangan Pajak Reklame di Jakarta
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Sejak 2023, telah dilakukan penurunan lebih dari 300 reklame ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, dengan berkembangnya teknologi, Pemprov DKI juga mulai menerapkan sistem digital dalam pembayaran dan pengawasan pajak reklame. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan izin serta membayar pajak secara online melalui platform yang disediakan oleh Bapenda Jakarta.
Dengan peraturan yang lebih ketat serta sistem pembayaran yang lebih transparan, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya, sehingga Jakarta tetap menjadi kota yang tertata dengan baik dalam aspek periklanan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan terkait Pajak Reklame, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif hingga pidana. Beberapa sanksi yang bisa diberlakukan antara lain:
- Denda administratif bagi yang terlambat membayar pajak reklame
- Pencabutan izin reklame bagi yang tidak memenuhi persyaratan
- Penurunan paksa reklame yang dipasang secara ilegal
- Tuntutan hukum bagi pelanggar berat yang menghindari pajak dalam jumlah besar
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan penerapan pajak reklame di Jakarta, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkontribusi pada pembangunan kota.
0 Comments