BSI Resmi Jadi Bank BUMN: Babak Baru Perbankan Syariah di Indonesia

BSI Resmi Jadi Bank BUMN: Babak Baru Perbankan Syariah di Indonesia

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Resmi Menjadi BUMN

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN) setelah memperoleh persetujuan penambahan kata “Persero” dalam nama perusahaan. Keputusan penting ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Dengan perubahan tersebut, nama perseroan kini menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Status baru ini menegaskan bahwa BSI bukan lagi berposisi sebagai anak usaha BUMN, melainkan telah menjadi entitas BUMN secara langsung, sejajar dengan bank-bank milik negara lainnya.

Perubahan Anggaran Dasar dan Penyesuaian Regulasi

Mengacu pada dokumen mata acara RUPSLB, perubahan anggaran dasar perseroan menjadi agenda utama dalam rapat tersebut. Salah satu poin penting yang disetujui adalah penyesuaian nama perusahaan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN, khususnya karena Negara Republik Indonesia memiliki hak istimewa melalui kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI. Kepemilikan saham tersebut secara hukum menyebabkan BSI dikategorikan sebagai BUMN, sehingga sesuai Pasal 94 UU BUMN, perseroan wajib menyesuaikan status dan tata kelolanya.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar terkait penerapan tata kelola perbankan syariah. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki kedudukan setara dengan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pihak utama bank.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSI sebagai bank umum syariah diwajibkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar terkait penguatan pengawasan syariah, transparansi, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan nilai-nilai syariah.

Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna

Dalam anggaran dasar BSI, diatur bahwa pemegang Saham Seri A Dwiwarna—yang dipegang oleh negara—memiliki hak istimewa. Hak tersebut meliputi persetujuan atas perubahan anggaran dasar serta kewenangan untuk mengusulkan penyelenggaraan RUPS beserta mata acaranya. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI.

Pembahasan RKAP Tahun 2026

Selain perubahan status dan anggaran dasar, RUPSLB juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, yang menjadi mata acara kedua dalam rapat tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), (5), dan (6) UU BUMN, Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Dalam dokumen rapat disebutkan bahwa, sesuai dengan Surat Badan Pengaturan BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara RKAP 2026 telah mendapatkan persetujuan untuk diputuskan dalam RUPSLB. Pemegang saham juga diminta menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 kepada Dewan Komisaris, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan efisiensi pengambilan keputusan.

Dampak Strategis bagi BSI dan Industri Perbankan Syariah

Perubahan status BSI menjadi BUMN dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem perbankan syariah nasional. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI diharapkan mampu memainkan peran lebih besar dalam pembiayaan sektor halal, UMKM syariah, proyek strategis nasional, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara berkelanjutan.

Status BUMN juga membuka peluang lebih luas bagi BSI untuk berkolaborasi dengan lembaga negara, memperkuat permodalan, serta meningkatkan kepercayaan investor dan nasabah, baik domestik maupun internasional.

Struktur Kepemilikan Saham

Sebagai informasi, sebelum perubahan status ini, BSI merupakan anak perusahaan dengan struktur kepemilikan mayoritas berada pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, diikuti oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemegang Saham Seri B. Sementara itu, Badan Pengaturan BUMN bertindak sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang mewakili kepentingan negara.

Dengan penyesuaian tersebut, BSI kini memasuki fase baru sebagai bank syariah BUMN penuh, sekaligus menjadi pilar utama pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia.