Demo Buruh 28 Agustus 2025, KSPI Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Demo Buruh 28 Agustus 2025, KSPI Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Serentak 28 Agustus 2025

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi serentak sebagai bagian dari gerakan nasional yang diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan pekerja dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Lokasi dan Partisipasi

Aksi utama dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta, dengan perkiraan lebih dari 10.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Selain itu, aksi serentak juga digelar di 38 provinsi lainnya, seperti Bandung, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, dan Gorontalo.

Presiden KSPI, Buruh Said Iqbal, menegaskan bahwa demo kali ini merupakan momentum penting untuk menuntut kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, terutama terkait Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan upah minimum.

Tuntutan Utama Buruh

Para buruh menyampaikan tujuh tuntutan utama dalam aksi ini:

  1. Penghapusan Outsourcing dan Penolakan Upah Murah
    Buruh menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing) dan menolak praktik upah murah yang dianggap merugikan pekerja. Mereka juga menyoroti peraturan yang dianggap membatasi hak buruh terkait outsourcing.

  2. Penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pembentukan Satgas PHK
    Buruh mendesak pemerintah menghentikan gelombang PHK massal dan membentuk Satuan Tugas khusus untuk mengawasi serta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak atau tidak sesuai prosedur.

  3. Reformasi Pajak Perburuhan
    Tuntutan ini mencakup kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah. Dengan kenaikan PTKP, buruh mendapatkan tambahan sekitar Rp3 juta yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
    Buruh menuntut agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan tanpa skema Omnibus Law, sehingga lebih berpihak kepada pekerja dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi
    Buruh menilai pentingnya RUU ini untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama setelah adanya kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat publik.

  6. Revisi RUU Pemilu untuk Redesain Sistem Pemilu 2029
    Buruh mendesak agar RUU Pemilu direvisi untuk merancang ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan adil.

  7. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
    Buruh menuntut agar UMP 2026 dinaikkan antara 8,5% hingga 10,5% untuk mencerminkan kebutuhan hidup layak dan inflasi yang terjadi.

Keamanan dan Pengamanan Aksi

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama aksi, pihak kepolisian dan TNI menyiapkan pengamanan ketat. Sebanyak 4.500 lebih personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya demonstrasi dan mengantisipasi potensi gangguan.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Aksi ini mencerminkan keresahan buruh terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja. Kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya menggerakkan roda perekonomian nasional. Selain itu, buruh berharap agar tuntutan mereka dapat mendorong pemerintah memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Demo buruh 28 Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi pekerja di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan dan keadilan sosial. Melalui tuntutan-tuntutan tersebut, buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja dan mendorong perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu terus diperkuat untuk mencapai kesejahteraan bersama.