Emas Antam Pecahkan Rekor Lagi pada 15 Oktober 2025

Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Rabu, 15 Oktober 2025. Harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat Rp 2.383.000, naik Rp 23.000 dari perdagangan sebelumnya pada Selasa, 14 Oktober 2025, yang berada di angka Rp 2.360.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang sama, menjadi Rp 2.232.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika Anda ingin menjual emas ke Antam.
Daftar Harga Emas Antam per 15 Oktober 2025
Berat Emas (gram) |
Harga Jual (IDR) |
---|---|
0,5 |
Rp 1.241.500 |
1 |
Rp 2.383.000 |
2 |
Rp 4.710.000 |
3 |
Rp 7.045.000 |
5 |
Rp 11.719.000 |
10 |
Rp 23.360.000 |
25 |
Rp 58.237.500 |
50 |
Rp 116.355.000 |
100 |
Rp 232.590.000 |
250 |
Rp 581.087.500 |
500 |
Rp 1.161.875.000 |
1.000 |
Rp 2.323.600.000 |
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam seiring dengan lonjakan harga emas dunia. Pada perdagangan Selasa, 15 Oktober 2025, harga emas dunia menembus level USD 4.100 per ons. Harga emas spot naik 0,4% menjadi USD 4.126,47 per ons, setelah sempat menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah di USD 4.179,48 per ons pada awal sesi perdagangan. Sementara itu, harga emas berjangka AS untuk pengiriman Desember naik 0,2% menjadi USD 4.142,60 per ons.
Sejak awal tahun, harga emas telah melonjak 57%, dan baru pada Senin lalu berhasil menembus level psikologis USD 4.100. Reli ini didorong oleh sejumlah faktor seperti ketidakpastian geopolitik, rencana pemangkasan suku bunga The Fed, pembelian emas oleh bank sentral, serta masuknya dana besar ke ETF emas.
Dua lembaga keuangan besar, Bank of America dan Societe Generale, kini memperkirakan harga emas bisa mencapai USD 5.000 per ons pada tahun 2026.
Implikasi bagi Investor
Bagi investor, kenaikan harga emas ini menjadi peluang untuk berinvestasi di aset yang dianggap aman (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, perlu diingat bahwa harga emas dapat berfluktuasi seiring dengan perubahan kondisi pasar dan kebijakan moneter. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perkembangan pasar dan berkonsultasi dengan ahli keuangan sebelum membuat keputusan investasi.
Selain itu, bagi yang berencana untuk menjual emas, penting untuk memahami mekanisme buyback dan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas dan implikasinya, investor dapat membuat keputusan yang lebih informasi dalam berinvestasi di emas.
0 Comments