Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dibebaskan dari Pajak, Pemerintah Resmi Siapkan Aturan Baru
Pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025, yang baru saja dibahas dalam rapat koordinasi terbatas Kabinet Merah Putih pada Rabu (1/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini akan dijalankan melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Program ini terutama menyasar pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), yang jumlahnya diperkirakan mencapai 552.000 orang. Dengan kebijakan ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor pariwisata tidak akan terbebani pajak penghasilan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman Setkab, Kamis (2/10/2025).
Fokus Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata
Sektor horeka (hotel, restoran, kafe) menjadi salah satu yang paling terpukul sejak pandemi COVID-19 dan belum sepenuhnya pulih. Dengan insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus mendorong pemulihan industri pariwisata yang sangat bergantung pada konsumsi domestik maupun kunjungan wisatawan mancanegara.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan bahwa keringanan pajak ini akan menstimulasi perusahaan di sektor pariwisata untuk memperluas lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Aturan Teknis Segera Terbit
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan program ini. PMK tersebut akan mengatur secara detail mengenai mekanisme pemberian insentif, daftar sektor penerima manfaat, hingga syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Berdasarkan rencana, insentif pajak ini akan berlaku mulai akhir 2025 hingga 2026, dengan kemungkinan diperpanjang jika terbukti efektif menambah konsumsi masyarakat.
Bagian dari Strategi Pajak Baru
Kebijakan ini juga selaras dengan strategi pemerintah dalam mereformasi sistem perpajakan nasional. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa kepatuhan pajak dari sektor pariwisata masih relatif rendah karena tingginya beban biaya operasional. Dengan adanya PPh 21 DTP, diharapkan beban perusahaan berkurang dan pekerja bisa menerima penghasilan lebih besar.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor hotel dan restoran per Agustus 2025 berada di kisaran Rp 5,8 juta. Artinya, mayoritas pekerja di sektor ini otomatis akan mendapat manfaat langsung dari pembebasan pajak tersebut.
Reaksi Pengusaha dan Pekerja
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Horeka Indonesia (APHI) menilai langkah pemerintah sangat tepat untuk memperkuat daya saing usaha di tengah perlambatan ekonomi global.
Di sisi lain, serikat pekerja juga menyambut baik kebijakan ini karena bisa meningkatkan penghasilan bersih. “Dengan PPh ditanggung pemerintah, pekerja bisa membawa pulang gaji penuh tanpa potongan pajak. Ini sangat membantu, apalagi harga kebutuhan pokok terus naik,” kata salah satu perwakilan serikat pekerja pariwisata.
Tantangan dan Evaluasi
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tepat sasaran. Ada kekhawatiran jika manfaatnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil sektor tanpa memberi dampak signifikan pada perekonomian nasional.
Ekonom menekankan pentingnya evaluasi berkala, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi insentif jangka pendek, melainkan juga mampu mendorong reformasi struktural sektor pariwisata dalam jangka panjang.
0 Comments