SM Entertainment Ungkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Jisung NCT Didenda Rp67 Juta, 462 Konten Negatif Diselidiki
SM Entertainment mengungkap perkembangan terbaru kasus hukum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jisung NCT di media sosial. Salah satu individu yang dilaporkan telah dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won atau sekitar Rp67 juta oleh pengadilan tingkat pertama.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 19 Oktober 2026 melalui akun X @SMTOWNGLOBAL, SM Entertainment menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan unggahan dan video yang menyerang Jisung di platform X dan YouTube sejak 2022. Informasi ini juga dilaporkan oleh Soompi.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Terdakwa juga dinyatakan melakukan tindak pidana penghinaan.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut. Terdakwa telah mengajukan banding dan jadwal persidangan tingkat banding telah ditetapkan. SM Entertainment menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.
SM Entertainment Laporkan Pengguna yang Unggah 462 Konten Negatif tentang Jisung
Selain kasus yang telah diputuskan di tingkat pertama, SM Entertainment juga mengambil langkah hukum terhadap individu lain yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan atau kecemasan terhadap Jisung.
Laporan pidana tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, Undang-Undang tentang Hukuman atas Tindak Pidana Penguntitan, serta Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman atas Kejahatan Seksual.
SM Entertainment turut mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan seorang individu yang diduga mengunggah sebanyak 462 konten negatif tentang Jisung di internet.
Menurut agensi, penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Karena itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir proses hukum terhadap individu yang dilaporkan.
SM Entertainment Tegaskan Tidak Akan Berdamai dengan Pelaku
SM Entertainment menegaskan akan terus memantau dan mengumpulkan bukti terkait penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, serta serangan pribadi terhadap artisnya di berbagai platform media sosial.
Sejumlah platform yang menjadi perhatian agensi antara lain X, YouTube, dan SpinSpin. SM Entertainment menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan resminya, agensi menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap tindakan yang merugikan artisnya.
“Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kebijakan tanpa toleransi, tanpa penyelesaian damai maupun keringanan dalam keadaan apa pun,” demikian pernyataan SM Entertainment.
Agensi juga memperingatkan bahwa tindakan hukum tidak akan berhenti pada kasus yang telah diproses. Individu yang masih melakukan pelanggaran serupa setelah penyelidikan berjalan atau putusan pengadilan dikeluarkan tetap berpotensi menghadapi laporan tambahan.
SM Entertainment menyatakan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk penuntutan pidana, hingga tindakan tersebut berhenti.
SM Entertainment Apresiasi Dukungan Penggemar Jisung NCT
SM Entertainment turut menyampaikan terima kasih kepada para penggemar yang terus memberikan dukungan dan menunggu perkembangan kasus tersebut.
Agensi menjelaskan bahwa informasi terperinci sebelumnya belum dapat disampaikan karena proses penyelidikan dan persidangan masih berlangsung. Pembatasan informasi itu dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap proses hukum.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa SM Entertainment terus menempuh jalur hukum untuk menangani dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap Jisung NCT di internet.
Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama, pengajuan banding, serta penyelidikan terhadap laporan lain, penanganan kasus tersebut masih berlanjut. SM Entertainment memastikan akan memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan proses hukum.
0 Comments