Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg, Ini Kata Pengusaha Penggilingan

Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Sutarto Alimoeso, merespon terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Ia memahami bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan petani, serta mendorong mereka menghasilkan gabah dengan kualitas terbaik.
Ya, itu kan keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan petani, satu Yang kedua, tentunya itu yang kita selalu menyampaikan, petani ini kan harus kita dorong untuk menghasilkan yang terbaik," kata Sutarto saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap petani dalam meningkatkan kualitas gabah yang mereka hasilkan.
"Kami dari penggilingan padi siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada petani, agar gabah yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan rendemannya baik. Dengan demikian, petani berhak mendapatkan harga yang lebih tinggi," jelasnya.
"Makanya kami dari penggilingan padi siap untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melakukan pendampingan, supaya yang masuk ke pemerintah maupun ke pendampingan padi itu, ya tentunya yang diharapkan dia menjaga untuk yang berkualitas kan kalau berkualitas, misalnya kualitasnya tinggi, rendemannya tinggi, otomatis nanti pasti akan mendapatkan harga yang lebih tinggi," jelasnya.
Sumber : https://www.liputan6.com/
0 Comments