Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Hotman Paris Sindir Razman Nasution

Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Hotman Paris Sindir Razman Nasution

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris: Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Sidang Lanjut 8 Juli

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 4 Juli 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara kepada Iqlima Kim serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan dua bulan kurungan penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris pada pertengahan 2022, usai Iqlima Kim secara terbuka menuduh pengacara kondang tersebut melakukan pelecehan dan tindakan tidak pantas selama dirinya bekerja sebagai asisten. Tuduhan itu sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik luas.

Namun, Hotman Paris membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pernyataan Iqlima merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ia kemudian melaporkan Iqlima ke pihak berwajib dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidikan panjang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau. Dalam proses persidangan, jaksa menilai bahwa Iqlima Kim terbukti melakukan tindakan yang merugikan secara personal maupun profesional terhadap Hotman Paris.

Respons Hotman Paris: Sindiran Pedas ke Razman Nasution

Usai sidang, Hotman Paris menyatakan kepuasannya atas tuntutan JPU. Ia menilai proses hukum telah berjalan dengan adil dan mengharapkan vonis yang sesuai dengan tuntutan.

“Hari ini Iqlima Kim sudah dituntut 6 bulan penjara,” ujar Hotman kepada media usai keluar dari ruang sidang.

Namun, yang menarik perhatian adalah komentar Hotman yang turut menyenggol nama Razman Arif Nasution—pengacara dan tokoh yang selama ini dikenal sebagai pendukung Iqlima Kim. Razman juga sedang menghadapi proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hotman. Dalam kesempatan itu, Hotman menyindir Razman yang mengaku sakit dan belum hadir di sidang.

“Jangan-jangan sakitnya karena tahu bakal dituntut juga,” kata Hotman dengan nada menyindir, seperti dikutip dari wawancara dengan program Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV, Sabtu, 5 Juli 2025.

Hakim Tidak Dimutasi

Dalam wawancara tersebut, Hotman juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Ia membantah isu adanya mutasi hakim sebagai bentuk tekanan atau intervensi terhadap jalannya persidangan.

“Tidak ada mutasi hakim sampai kasus ini selesai. Jadi proses tetap berjalan transparan dan objektif,” ujarnya.

Sidang Selanjutnya: 8 Juli 2025

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Iqlima Kim disebut sedang menyiapkan pleidoi sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa.

Pihak Iqlima hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa vonis akhir bisa menjadi penentu arah penanganan kasus serupa di masa depan, terutama terkait penggunaan media sosial dan dugaan pencemaran nama baik.

Sorotan Publik dan Dampaknya

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai batas antara kebebasan berbicara dan pencemaran nama baik, khususnya dalam konteks media digital. Banyak warganet menyoroti bagaimana media sosial kini menjadi ruang publik yang berisiko tinggi terhadap konflik hukum.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Susi Handayani, menyatakan bahwa kasus semacam ini bisa menjadi preseden penting. “UU ITE perlu dievaluasi agar tidak menjadi alat pembungkam, tetapi juga tidak memberi ruang bagi penyebaran fitnah,” katanya dalam wawancara terpisah.