Kabar Terbaru Artis Sekar Arum Belanja Pakai Duit Palsu

Kabar Terbaru Artis Sekar Arum Belanja Pakai Duit Palsu

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Uang Palsu: Fakta dan Penelusuran Terkini

Kronologi Penangkapan

Pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara ditangkap di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah mencoba melakukan beberapa transaksi menggunakan uang palsu. Transaksi pertama berhasil untuk pembelian makanan dan minuman bernilai Rp 600.000. Pada usaha berikutnya, kasir mencurigai keaslian uang tersebut, sehingga transaksi dibatalkan dan Sekar diamankan oleh petugas keamanan mal sebelum diserahkan ke polisi 

Jumlah Uang Palsu yang Disita

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi mengamankan sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 223.500.000. Uang tersebut ditemukan dalam tas milik Sekar yang disimpan di sebuah hotel tempat ia menginap selama sekitar tiga hari. Proses penyitaan ini menunjukkan bahwa dugaan bukan hanya sekadar pemakaian, tapi juga potensi peredaran uang palsu skala besar 

Modus dan Hubungan dengan Sindikat

Polisi mengungkap bahwa Sekar menerima uang palsu secara cuma‑cuma dari seorang temannya berinisial B, yang kini telah diamankan oleh Polsek Tanah Abang. Ia diduga masih terafiliasi dengan jaringan peredaran uang palsu besar yang ditangani oleh aparat kepolisian. Pengakuannya kepada penyidik masih berubah‑ubah dan belum memberikan kejelasan penuh soal asal dari uang tersebut 

Keterlibatan Suami Siri

Sekar datang ke mal bersama suami sirinya berinisial DA, yang sempat diperiksa sebagai saksi. Polisi hingga kini belum menetapkan DA sebagai tersangka karena masih mendalami apakah DA sekadar mendampingi atau turut aktif dalam tindak pidana tersebut 

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 26 ayat 2‑3 juncto Pasal 36 ayat 2‑3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

  • Atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan uang
    Sanksi pidana yang dihadapi bisa mencapai hukum penjara maksimal 15 tahun, tergantung bagaimana pembuktian terhadap niat pengedaran dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut

 


Penambahan Fakta & Konteks Tambahan

1. Karir “Drama Kolosal” dan Sorotan Publik

Dulunya Sekar Arum terkenal sebagai pemeran di sinetron kolosal seperti Angling Dharma. Kini kasus ini mengheret reputasinya dan memperlihatkan dampak negatif dari penggunaan uang palsu oleh figur publik 

2. Lokasi Pengintaian: Hotel dan Investigasi

Sekar diketahui menginap di sebuah hotel selama sekitar tiga hari sebelum ditangkap. Polisi menilai bahwa uang palsu itu sedianya akan diedarkan lebih luas: ke pasar, toko, atau mungkin untuk donasi amal di masjid tertentu, termasuk diduga Masjid Istiqlal, menjelang Idul Fitri 

3. Tantangan Penyelidikan: Saksi dan Keterangan Berbelit

Polisi sudah memeriksa enam saksi, mulai kasir mal, petugas sekuriti, hingga DA. Namun Sekar disebut memberikan keterangan yang tidak konsisten—dari menyebut uang hasil penagihan utang hingga perubahan narasi lain secara mendadak 

4. Angka Uang Palsu dan Dampaknya

Nilai uang palsu yang sangat besar—över Rp 200 juta—menunjukkan bahwa kasus ini bukan perbuatan satu individu, melainkan bagian dari transaksi keuangan ilegal yang berpotensi melibatkan jaringan sindikat. Ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya verifikasi keaslian uang saat melakukan transaksi.


Ringkasan Informasi

Aspek Detail
Tanggal Penangkapan 2 April 2025
Nilai Transaksi Pertama Rp 600.000 (makanan/minuman)
Total Uang Palsu Disita Rp 223.500.000 (2.235 lembar pecahan Rp100.000)
Asal Uang Palsu Diberikan gratis oleh teman berinisial B
Status Hukum Sekar Tersangka, sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan
Hukuman Hukum Hingga 15 tahun penjara (pasal pemalsuan dan mata uang)
Status DA (Suami Siri) Saksi, belum ditetapkan tersangka

 


Pandangan Akhir & Prospek Kasus

Sejauh ini kasus Sekar Arum Widara mencerminkan bagaimana peredaran uang palsu bisa melibatkan figur publik dan jaringan lebih luas. Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Metro Jakarta Selatan tengah memburu pihak penyedia uang palsu dan berusaha mengungkap apakah transaksi tersebut memang hanya untuk konsumsi pribadi, amal, atau distribusi komersial ilegal.

Penyidik juga masih mengklarifikasi perubahan keterangan dari Sekar terkait asal uang, termasuk peran DA, suami sirinya. Status hukum Sekar kini masih dalam tahap penyidikan, dan pengadilan akan menentukan hukuman berdasarkan fakta keterlibatan dan jumlah uang palsu yang diketahui.