Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Hampir Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 2026, Jakarta Tertinggi, Kenaikan Dipengaruhi Formula Baru Pengupahan

Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah dan menunjukkan variasi kenaikan yang cukup lebar, seiring dengan perbedaan kondisi ekonomi, inflasi daerah, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Berdasarkan data yang telah diumumkan hingga akhir Desember 2025, UMP tertinggi 2026 masih ditempati DKI Jakarta dengan nominal mencapai Rp 5,72 juta per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sekitar Rp 2,3 juta per bulan, meskipun wilayah ini menjadi salah satu pusat industri terbesar di Tanah Air.

Dari sisi persentase, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08 persen, disusul Sulawesi Tenggara (7,58 persen), Jambi (7,33 persen), Jawa Tengah (7,28 persen), serta Sulawesi Selatan (7,21 persen). Angka ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi.

Mengacu PP Pengupahan Baru Era Prabowo

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini menggantikan formula lama dan memperkenalkan mekanisme baru dalam penghitungan upah minimum.

Dalam PP tersebut, penetapan UMP dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti:

  • tingkat inflasi daerah,

  • pertumbuhan ekonomi,

  • produktivitas tenaga kerja,

  • serta kondisi ketenagakerjaan dan dunia usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa formula baru ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama bagi sektor padat karya.

Sesuai regulasi, 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengumuman UMP 2026. Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa provinsi baru di Papua yang belum mengumumkan besaran UMP secara final. Selain itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di sejumlah daerah juga masih dalam proses pembahasan.

Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Provinsi

Berikut rincian UMP 2026 di 38 provinsi berdasarkan pengumuman resmi pemerintah daerah:

Sumatra dan Sekitarnya

  • Aceh: Belum ditetapkan

  • Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (naik 7,9 persen)

  • Riau: Rp 3.780.495,85 (naik 7,74 persen)

  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955 (naik 6,3 persen)

  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik 7,06 persen)

  • Jambi: Rp 3.471.497 (naik 7,33 persen)

  • Bengkulu: Rp 2.841.000 (naik 6,4 persen)

  • Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik 4,09 persen)

  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,1 persen)

  • Lampung: Rp 3.047.734 (naik 5,35 persen)

Jawa dan Bali

  • Banten: Rp 3.100.881 (naik 6,74 persen)

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik 6,17 persen)

  • Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen)

  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386 (naik 7,28 persen)

  • Jawa Timur: Rp 2.446.880 (naik 6,11 persen)

  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen)

  • Bali: Rp 3.207.459 (naik 7,04 persen)

Nusa Tenggara dan Kalimantan

  • NTB: Rp 2.673.861 (naik 2,72 persen)

  • NTT: Rp 2.455.898 (naik 5,45 persen)

  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik 6,12 persen)

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12 persen)

  • Kalimantan Timur: Rp 3.762.573 (naik 5,12 persen)

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 (naik 6,54 persen)

  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243 (naik 5,45 persen)

Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 (naik 7,21 persen)

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58 persen)

  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik 9,08 persen)

    • UMSP pertambangan: Rp 3.352.956

    • UMSP sawit: Rp 3.320.403

  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934 (naik 6,81 persen)

  • Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik 5,7 persen)

  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik 6,02 persen)

Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp 3.334.490 (naik 6,14 persen)

  • Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik 4,25 persen)

  • Papua: Rp 4.436.283 (naik 3,51 persen)

  • Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik 5,20 persen)

  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik 4,18 persen)

  • Papua Barat: Rp 3.841.000 (naik 6,25 persen)

  • Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

  • Papua Tengah: Belum ditetapkan

Respons Buruh dan Dunia Usaha

Di sejumlah daerah, penetapan UMP 2026 masih menuai respons beragam. Serikat buruh di beberapa provinsi menilai kenaikan upah belum sepenuhnya mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pelaku usaha mengingatkan agar kenaikan upah tetap mempertimbangkan kondisi industri dan daya saing investasi.

Pemerintah pusat menegaskan akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap penyerapan tenaga kerja, inflasi, dan stabilitas ekonomi nasional sepanjang 2026.