Menkeu Purbaya Tanggapi Permintaan Daerah agar Gaji PNS Dibayar Pemerintah Pusat

Menkeu Purbaya Tanggapi Permintaan Daerah agar Gaji PNS Dibayar Pemerintah Pusat

Purbaya Tegaskan: Gaji PNS Daerah Belum Bisa Ditanggung Pusat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat belum dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah. Ia menilai, keputusan seperti itu perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta menjaga keseimbangan fiskal nasional agar tetap sehat.

Purbaya menyampaikan hal tersebut setelah menerima kunjungan sejumlah gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Dalam pertemuan itu, para kepala daerah membahas persoalan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2026.

“Kalau diminta sekarang agar gaji PNS daerah dibayar pusat, ya pasti saya belum bisa. Kondisi fiskal negara harus dijaga,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (10/8/2025).


Pertimbangan Utama Pemerintah

Menurut Menkeu, ada beberapa alasan mengapa pemerintah pusat belum dapat memenuhi permintaan tersebut:

  1. Keterbatasan ruang fiskal APBN
    Saat ini, ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terbatas. Jika pemerintah pusat menanggung seluruh gaji PNS daerah, beban anggaran akan meningkat signifikan. Hal itu bisa mengurangi kemampuan negara untuk membiayai program prioritas lain, seperti pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, dan kesehatan.

  2. Menjaga keseimbangan fiskal nasional
    Pemerintah harus memastikan defisit anggaran tetap dalam batas aman, sekitar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bila tambahan beban gaji ASN daerah dimasukkan tanpa perhitungan matang, dikhawatirkan dapat memperlebar defisit dan memicu tekanan pada stabilitas ekonomi nasional.

  3. Kesesuaian dengan sistem otonomi daerah
    Struktur keuangan di Indonesia dibangun dengan prinsip otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan dan membayar pegawainya masing-masing. Jika pemerintah pusat mengambil alih kewajiban ini, maka perlu ada perubahan besar dalam sistem pembagian kewenangan fiskal antara pusat dan daerah.


Latar Belakang Usulan Gubernur Sumatera Barat

Usulan agar pemerintah pusat menanggung gaji PNS daerah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menyampaikan aspirasi tersebut setelah menghadiri rapat dengan Menkeu bersama sejumlah gubernur lain.

Mahyeldi menjelaskan bahwa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menambah beban daerah, terutama ketika kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat. Selain itu, daerah juga harus menyiapkan dana untuk menjalankan program pembangunan dan layanan publik.

Karena itu, Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD atau setidaknya mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah agar pemerintah daerah bisa fokus menjalankan program prioritas yang selaras dengan arah pembangunan nasional.


Kebijakan Kenaikan Gaji ASN 2025

Di tengah perdebatan mengenai sumber pembayaran gaji PNS, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan akan disertai dengan pencairan rapel pada bulan berikutnya.

Rincian kenaikan gaji ASN 2025 sebagai berikut:

  • Golongan I & II: naik sekitar 8 persen.

  • Golongan III: naik sekitar 10 persen.

  • Golongan IV: naik sekitar 12 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah inflasi dan naiknya biaya hidup. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menambah beban fiskal baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, terutama untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD.

 


Realisasi Gaji ke-13 dan Tantangan Pembayaran di Daerah

Tahun 2025 juga menjadi momentum penting bagi ASN karena pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 dan pensiunan dengan total nilai sekitar Rp 32,8 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 14 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, sedangkan Rp 7 triliun lebih digunakan untuk ASN daerah.

Namun, data menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun, baru sekitar 48 persen pemerintah daerah yang mampu membayarkan gaji ke-13 tepat waktu. Hal ini memperlihatkan bahwa beberapa daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal dan kendala dalam manajemen anggaran.

Kondisi tersebut semakin menegaskan alasan pemerintah pusat untuk tidak terburu-buru mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji ASN di daerah.


Tantangan dan Implikasi ke Depan

  1. Menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah
    Pemerintah perlu meninjau ulang sistem pembagian dana transfer agar tidak terjadi ketimpangan kemampuan fiskal antarwilayah.

  2. Perlu reformasi sistem keuangan daerah
    Untuk mengurangi ketergantungan terhadap pusat, daerah harus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi belanja.

  3. Standarisasi kesejahteraan ASN
    Perbedaan kemampuan keuangan antar daerah menyebabkan ketimpangan dalam pemberian tunjangan dan insentif ASN. Pemerintah pusat perlu merumuskan standar nasional agar kesejahteraan ASN lebih merata.

  4. Risiko makroekonomi
    Jika pusat memaksakan diri menanggung seluruh gaji ASN daerah, beban APBN bisa meningkat tajam dan menimbulkan tekanan terhadap stabilitas ekonomi, termasuk potensi kenaikan inflasi dan utang pemerintah.

  5. Peran legislatif dan evaluasi kebijakan
    Keputusan mengenai skema pembiayaan ASN harus mendapat pembahasan bersama antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah agar solusi yang dihasilkan seimbang dan berkelanjutan.


Meski banyak kepala daerah berharap pemerintah pusat dapat menanggung gaji ASN di daerah, kenyataannya kondisi fiskal negara belum memungkinkan. Pemerintah menilai langkah paling realistis saat ini adalah memperbaiki efisiensi anggaran daerah, memperkuat PAD, dan memastikan sinergi kebijakan fiskal tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.