Fuel Surcharge Penerbangan Resmi Diizinkan Sampai 50 Persen

Fuel Surcharge Penerbangan Resmi Diizinkan Sampai 50 Persen

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Kebijakan ini memberi ruang bagi maskapai penerbangan niaga berjadwal untuk mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA), menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge merupakan instrumen yang telah lama diatur pemerintah untuk menjaga keseimbangan industri penerbangan ketika terjadi gejolak harga bahan bakar.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan fuel surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan nasional. Dalam regulasi tersebut, persentase fuel surcharge dapat bergerak mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada tingkat kenaikan harga avtur.

Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur domestik tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan menjadi dasar pemerintah memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.

Kenaikan harga avtur sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor global, mulai dari lonjakan harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga meningkatnya biaya distribusi energi di kawasan Asia Tenggara.

Bagi industri penerbangan, avtur merupakan salah satu komponen biaya operasional terbesar. Dalam struktur biaya maskapai, pengeluaran untuk bahan bakar bahkan dapat mencapai 35 hingga 45 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Karena itu, perubahan harga avtur sangat memengaruhi kondisi keuangan maskapai, terutama bagi operator domestik yang saat ini masih berupaya memulihkan kinerja pascapandemi dan tingginya biaya leasing pesawat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan implementasi fuel surcharge tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

“Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” kata Lukman.

Kemenhub juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan komponen biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.

Selain itu, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan kepada penumpang meski memperoleh ruang tambahan pendapatan dari fuel surcharge.

Dengan diterbitkannya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Potensi Kenaikan Harga Tiket

Kebijakan fuel surcharge diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat domestik, terutama pada rute-rute dengan tingkat permintaan tinggi seperti Jakarta–Surabaya, Jakarta–Medan, hingga penerbangan menuju destinasi wisata.

Sejumlah pengamat menilai harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan bertahap dalam beberapa pekan ke depan, terutama menjelang musim libur sekolah pertengahan tahun.

Namun demikian, pemerintah meminta maskapai tetap berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya agar tidak membebani daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Ekonom transportasi menilai kebijakan ini di satu sisi membantu menjaga kesehatan keuangan maskapai, tetapi di sisi lain dapat menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara apabila kenaikan tarif terlalu tinggi.

Industri Maskapai Masih Tertekan

Di tengah kenaikan harga avtur, maskapai nasional juga menghadapi tekanan lain berupa tingginya biaya sewa pesawat dan keterbatasan armada.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai kondisi industri penerbangan nasional saat ini masih cukup berat. Selain dibebani harga avtur, maskapai juga menghadapi tantangan dari aturan pembatasan usia pesawat yang dinilai membuat biaya pengadaan armada semakin mahal.

Menurut Alvin, meski pemerintah telah menaikkan batas usia pesawat impor dari 15 tahun menjadi 20 tahun melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020, aturan tersebut dinilai masih belum cukup fleksibel.

Ia mengatakan pembatasan usia pesawat berpotensi menciptakan hambatan masuk atau barrier to entry bagi maskapai baru karena pilihan armada menjadi lebih terbatas dan biaya leasing lebih tinggi.

“Usia pesawat kerap menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai tingkat keselamatan penerbangan. Namun, dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah faktor utama yang menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya,” ujar Alvin.

Menurut dia, faktor terpenting dalam keselamatan penerbangan adalah kelaikudaraan atau airworthiness, yaitu kondisi pesawat yang tetap aman dioperasikan melalui sistem perawatan yang ketat dan berkelanjutan.

Pesawat Tua Belum Tentu Tidak Aman

Alvin menegaskan pesawat tidak bisa disamakan dengan kendaraan darat dalam hal usia operasional. Pesawat berusia 20 hingga 30 tahun sekalipun masih dapat beroperasi dengan aman selama memenuhi standar keselamatan internasional.

Ia menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam menjaga keselamatan pesawat, yakni perawatan berjenjang, prinsip safe life dan fail safe, serta kepatuhan terhadap standar kelaikudaraan.

“Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip tua, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama,” katanya.

Selain itu, pesawat yang telah beroperasi lama justru memperoleh inspeksi tambahan yang lebih ketat dibanding pesawat baru. Pemeriksaan meliputi fatigue testing, inspeksi struktur, hingga pengawasan korosi untuk memastikan kondisi armada tetap layak terbang.

“Apabila jam terbang sudah tinggi, maka akan diadakan inspeksi tambahan pada struktur, fatigue testing, juga pencegahan korosi yang lebih ketat,” jelas Alvin.

Ia menegaskan keselamatan penerbangan tidak ditentukan semata-mata oleh usia pesawat, melainkan oleh kualitas perawatan dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan internasional.

Tantangan Industri Penerbangan Nasional

Sejumlah pelaku industri menilai kondisi maskapai domestik saat ini berada dalam fase yang cukup menantang. Selain harga avtur yang tinggi, maskapai juga menghadapi fluktuasi kurs dolar AS, mahalnya biaya perawatan pesawat, serta terbatasnya pasokan suku cadang global.

Di sisi lain, permintaan penumpang domestik terus meningkat seiring membaiknya mobilitas masyarakat dan pertumbuhan sektor pariwisata.

Asosiasi maskapai berharap pemerintah dapat memberikan dukungan tambahan, seperti penyesuaian pajak avtur, insentif operasional, hingga evaluasi aturan impor armada agar industri penerbangan nasional tetap kompetitif.

Pelaku industri juga berharap kenaikan fuel surcharge bersifat sementara dan dapat kembali diturunkan apabila harga avtur global mulai stabil dalam beberapa bulan mendatang.