OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Kredit Korban Bencana di Sumatera
OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra, Perkuat Koordinasi Pemulihan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi para debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah proses pengumpulan data lapangan dan asesmen komprehensif terhadap dampak ekonomi di wilayah terdampak.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena bencana tersebut terbukti menekan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha, sehingga turut memengaruhi kemampuan bayar kredit para debitur.
“Pemberian perlakuan khusus ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik pada stabilitas keuangan, sekaligus untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di daerah,” ujar Ismail, Kamis (11/12/2025).
Landasan Regulasi dan Mekanisme Perlakuan Khusus
Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Aturan ini berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya (PVML).
Tiga poin utama perlakuan khusus yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Kualitas Satu Pilar untuk Plafon hingga Rp10 Miliar
Penetapan kualitas kredit/pembiayaan cukup berdasarkan ketepatan pembayaran, tidak mempertimbangkan parameter tambahan seperti kondisi usaha debitur. Kebijakan ini memberi ruang bagi debitur yang usahanya terdampak tetapi masih berupaya mempertahankan pembayaran.
2. Kualitas Lancar untuk Kredit yang Direstrukturisasi
Debitur terdampak dapat mengajukan restrukturisasi kredit, baik untuk pembiayaan yang diberikan sebelum maupun sesudah bencana.
-
Untuk LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), persetujuan tetap harus melalui pemberi dana (lender).
-
Fasilitas restrukturisasi dapat berupa perpanjangan tenor, penundaan pembayaran pokok, penurunan suku bunga, hingga penataan ulang struktur pembiayaan lainnya.
3. Kualitas Terpisah untuk Pembiayaan Baru
Debitur terdampak masih dapat memperoleh pembiayaan baru tanpa mempengaruhi kualitas kredit sebelumnya.
-
Aturan one obligor tidak diterapkan sehingga penilaian kredit dilakukan secara terpisah.
-
Kebijakan ini penting untuk mendorong modal kerja baru bagi pelaku UMKM dan dunia usaha di daerah bencana.
Berlaku 3 Tahun Sejak 10 Desember 2025
Kebijakan ini efektif selama tiga tahun, sehingga memberi waktu pemulihan yang cukup bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menata kembali kondisi finansialnya setelah bencana.
Dampak Bencana dan Pembaruan Situasi di Lapangan
Berdasarkan data BNPB per 10 Desember 2025, banjir dan longsor di tiga provinsi ini menyebabkan:
-
Lebih dari 32.000 rumah terdampak,
-
Sekitar 14.500 warga mengungsi,
-
Rusaknya puluhan infrastruktur publik termasuk jembatan, irigasi, dan pasar,
-
Kerugian ekonomi sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Sektor pertanian menjadi yang paling terpukul, terutama di Aceh Besar, Padang Pariaman, dan Mandailing Natal, di mana ratusan hektare sawah tertimbun lumpur dan gagal panen.
OJK menegaskan bahwa kondisi ini menjadi dasar utama pemberian relaksasi kredit, agar debitur yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas produksi lokal dapat bertahan dan bangkit.
Dukungan dari Industri Perasuransian
Selain sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan industri perasuransian untuk mengaktifkan berbagai langkah tanggap bencana agar masyarakat terdampak mendapat kepastian perlindungan. Langkah yang diminta OJK meliputi:
-
Penyederhanaan Proses Klaim
-
Mempercepat verifikasi dokumen
-
Memperluas layanan on-site di posko bencana
-
Mengurangi syarat administratif untuk klaim objek yang hilang atau rusak
-
-
Pemetaan Polis Terdampak
Perusahaan diminta mengidentifikasi polis di wilayah bencana untuk memudahkan pendataan nilai kerusakan. -
Pengaktifan Disaster Recovery Plan
Termasuk penguatan layanan online, penambahan petugas lapangan, dan koordinasi dengan reasuradur. -
Komunikasi Intensif dengan BNPB, BPBD, dan Pemda
Hal ini penting untuk validasi data kerusakan dan percepatan penanganan klaim. -
Laporan Berkala ke OJK
Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyampaikan perkembangan penyelesaian klaim secara rutin.
Pada laporan mingguan terakhir, sejumlah perusahaan asuransi umum telah menerima lebih dari 1.200 laporan klaim awal, mayoritas terkait kerusakan rumah dan kendaraan akibat banjir.
Langkah Lanjutan: OJK Pantau Penyaluran Relaksasi
OJK juga memastikan akan:
-
Melakukan pemetaan debitur terdampak bekerja sama dengan bank dan Pemda,
-
Mengawasi konsistensi implementasi restrukturisasi oleh lembaga keuangan,
-
Menyediakan layanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami hambatan dalam proses permohonan restrukturisasi atau klaim.
Dengan berbagai langkah ini, OJK berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.
0 Comments