Pemerintah Buka Peluang Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan KUR
Kementerian UMKM dan Kemenekraf Jajaki Sertifikat HKI sebagai Jaminan Akses KUR untuk UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah menggali potensi baru untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Salah satu inovasi yang sedang dijajaki adalah penggunaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diharapkan bisa membantu pelaku ekonomi kreatif, yang sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan karena karakter produk mereka yang tidak berwujud atau intangible.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sektor ekonomi kreatif di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, namun sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses dana. Sebagian besar produk dalam sektor ini, seperti desain, karya seni, perangkat lunak, dan produk digital lainnya, tidak dapat dijadikan agunan fisik dalam pembiayaan. Hal ini menjadikan pelaku ekraf kesulitan dalam mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka.
“Selama ini, banyak pelaku ekraf memiliki ide dan konsep luar biasa, tetapi mereka tidak memiliki aset fisik untuk dijadikan agunan. Kita sepakat untuk mendorong agar sertifikat HKI, seperti merek, desain, hingga karya digital, bisa dijadikan jaminan pembiayaan KUR,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/5/2025).
Peluang Besar dengan Plafon KUR Rp 300 Triliun
Maman juga menambahkan bahwa Kementerian UMKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola plafon KUR untuk tahun 2025 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun. Plafon tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha UMKM, termasuk pelaku ekonomi kreatif, untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami terbuka untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis pelaksanaan bersama. Ini bisa menjadi terobosan penting agar pegiat ekraf tidak lagi tersisih hanya karena produk yang diagunkan bersifat intangible,” tambah Maman.
Menurutnya, langkah ini juga akan mempercepat inklusi finansial bagi sektor ekonomi kreatif, yang selama ini terbatas oleh kurangnya jaminan yang dapat diterima oleh lembaga keuangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin vital bagi perekonomian Indonesia.
Integrasi Data UMKM dengan Aplikasi SAPA UMKM
Untuk mendukung kelancaran program ini, Kementerian UMKM juga tengah membangun aplikasi SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pengelolaan Akses UMKM) yang bertujuan untuk mengintegrasikan data pengusaha UMKM, termasuk para pelaku ekonomi kreatif, dalam satu wadah yang terkoordinasi. Dengan aplikasi ini, diharapkan data yang lebih akurat dan terintegrasi akan mempermudah pemberian akses pembiayaan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan data dalam proses pengajuan KUR.
“Aplikasi SAPA UMKM ini akan menjadi platform utama untuk mengintegrasikan semua data pengusaha UMKM di Indonesia. Ini akan mempermudah pengusaha, termasuk pelaku ekonomi kreatif, untuk mengakses informasi terkait pembiayaan serta mempermudah proses pengajuan KUR,” ujar Maman.
Upaya Pemerintah dalam Mendukung Ekonomi Kreatif
Keberadaan sektor ekonomi kreatif di Indonesia semakin diperhitungkan, dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), sektor ekonomi kreatif Indonesia tumbuh pesat dan kini menyumbang lebih dari 7% terhadap PDB. Sektor ini juga menciptakan jutaan lapangan pekerjaan, dengan lebih dari 17 juta pekerja yang terlibat dalam industri kreatif, mulai dari seni dan budaya, hingga teknologi digital dan fesyen.
Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, para pelaku ekonomi kreatif tetap membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga keuangan untuk memaksimalkan potensi mereka. Selain itu, pelindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi hal penting untuk memastikan bahwa produk kreatif Indonesia dapat bersaing di pasar global tanpa takut akan pelanggaran hak cipta.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan yang proaktif, telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung sektor ini. Salah satunya adalah melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk kreatif lokal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah internasional.
Prospek Ke Depan
Langkah untuk menjadikan Sertifikat HKI sebagai jaminan KUR ini merupakan terobosan yang sangat penting, tidak hanya untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, tetapi juga untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. Dengan peningkatan akses pembiayaan dan perlindungan HKI yang lebih baik, sektor ekonomi kreatif di Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dan lebih inklusif, serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Ke depannya, diharapkan sektor ekonomi kreatif Indonesia akan semakin diakui secara global dan menjadi salah satu pendorong utama perekonomian digital dan kreatif di Asia Tenggara. Pemerintah juga berencana untuk terus memperkuat regulasi terkait HKI dan mendukung para pelaku ekraf dengan program-program pelatihan dan pembiayaan yang lebih terjangkau.
Kesimpulan
Upaya Kementerian UMKM dan Kemenekraf untuk menjadikan sertifikat HKI sebagai jaminan KUR adalah langkah strategis yang membuka peluang besar bagi pengusaha UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan kebijakan yang mendukung dan teknologi yang terintegrasi, sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat berkembang dengan pesat, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional
0 Comments