Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun

Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkenalkan Skema Co-Payment untuk Menekan Premi Asuransi Kesehatan di Tengah Lonjakan Inflasi Medis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang bertujuan memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan dengan menerapkan skema co-payment. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban premi yang terus meningkat sekaligus mendorong efisiensi layanan dan efektivitas medis.

Rincian Skema Co-Payment

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, pemegang polis atau peserta asuransi diwajibkan menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi yang diajukan. Artinya, saat mengajukan klaim, peserta harus membayar sebagian biaya sebesar minimal 10%, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Langkah ini menandai perubahan penting dalam tata kelola klaim asuransi kesehatan di Indonesia dan bertujuan mendorong pemanfaatan layanan kesehatan secara lebih bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat menekan kenaikan premi.

Alasan Penerapan Regulasi

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa regulasi ini dirumuskan melalui kajian mendalam dan diskusi intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk LPEMFEB Universitas Indonesia, perusahaan asuransi, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi dokter asuransi.

“Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan tata kelola, efisiensi layanan, serta efektivitas medis. Kami sedang membangun sistem terintegrasi yang dapat menghadirkan layanan kesehatan berkualitas tanpa menambah beban finansial bagi konsumen,” ujar Ogi dalam diskusi kelompok terfokus bersama media pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dia menegaskan bahwa tujuan utama bukan untuk membebankan biaya lebih kepada konsumen, melainkan mengoptimalkan seluruh ekosistem asuransi kesehatan agar prosesnya lebih baik dan berkelanjutan.

Lonjakan Inflasi Medis sebagai Pemicu Utama

Salah satu faktor utama keluarnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 adalah tingginya inflasi medis di Indonesia yang jauh melampaui tingkat inflasi umum.

“Inflasi medis di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi secara umum. Pada 2024 mencapai 10,1%, dan diperkirakan naik menjadi 13,6% pada 2025. Secara alami, biaya kesehatan akan terus meningkat,” jelas Ogi.

Kenaikan ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti kemajuan teknologi medis, meningkatnya permintaan layanan kesehatan, serta harga obat dan alat medis yang terus naik.

Manfaat yang Diharapkan dan Respons Industri

Skema co-payment ini diharapkan dapat mendorong pemegang polis untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, sehingga mengurangi klaim yang tidak perlu dan memperlambat laju kenaikan premi. Perusahaan asuransi juga diuntungkan dengan pengelolaan klaim yang lebih berkelanjutan, yang dapat membantu menstabilkan pasar asuransi.

Asosiasi rumah sakit dan tenaga medis umumnya menyambut baik regulasi ini karena dianggap dapat memperbaiki alokasi sumber daya dan mengurangi penyalahgunaan sistem.

Namun, beberapa kelompok konsumen menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak negatif bagi pemegang polis dengan pendapatan rendah. Mereka menekankan pentingnya pemantauan agar skema ini tidak mengurangi akses layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat rentan.

Langkah Pendukung dari OJK

Selain skema co-payment, OJK juga sedang mengupayakan beberapa langkah tambahan untuk memperkuat sektor asuransi kesehatan, antara lain:

  • Transformasi Digital: Mendorong perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan mengadopsi platform digital untuk memperlancar proses klaim dan menekan biaya administrasi.

  • Pencegahan Fraud: Menerapkan pengawasan ketat dan analitik canggih untuk mendeteksi dan mencegah klaim palsu.

  • Edukasi Konsumen: Menggalakkan kesadaran akan manfaat dan kewajiban asuransi kesehatan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat.

Melihat ke Depan

Penerapan skema co-payment ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga ekosistem asuransi kesehatan yang seimbang dan berkelanjutan di tengah tantangan kenaikan biaya medis. Para pemangku kepentingan akan terus memantau dampaknya, dan OJK terbuka untuk melakukan penyesuaian berdasarkan masukan serta kondisi pasar.

Seiring bertambahnya usia penduduk Indonesia dan meningkatnya permintaan akan layanan kesehatan berkualitas, inovasi regulasi seperti ini akan menjadi kunci untuk memastikan asuransi kesehatan tetap terjangkau, mudah diakses, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.