Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu dan Menggelapkan Dana Investasi
Dunia hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar kurang menyenangkan yang menyeret nama figur publik Boiyen. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sang suami, Rully Anggi Akbar (RAA), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi terkait kerja sama bisnis kuliner di Yogyakarta.
Atas dugaan tersebut, Rully Anggi Akbar dilaporkan telah menerima somasi atau teguran hukum dari seorang investor berinisial RF. Kuasa hukum RF, Santono Baban, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil akibat kerja sama investasi yang tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Dugaan Bermula dari Bisnis Kuliner di Yogyakarta
Menurut Santono Baban, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan bisnis kuliner bernama Sateman! Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Bisnis tersebut disebut-sebut dikelola oleh RAA dan ditawarkan sebagai peluang investasi dengan iming-iming keuntungan yang menarik.
“Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh figur publik berinisial RAA, yang diketahui merupakan suami dari figur publik BP atau Boiyen. Bisnis yang dimaksud adalah Sateman! Indonesia di wilayah Sleman, Yogyakarta,” jelas Santono Baban kepada awak media.
Tawaran Investasi Sejak 2023
Kasus ini, kata Santono Baban, bermula pada pertengahan hingga Agustus 2023, saat RAA menghubungi kliennya secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, RAA menawarkan kesempatan investasi dengan alasan bisnis kulinernya membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan.
“RAA menghubungi klien kami pada Agustus 2023 dan menyampaikan bahwa bisnisnya membutuhkan dana segar untuk ekspansi dan operasional,” ungkap Santono Baban.
Untuk memperkuat keyakinan calon investor, RAA disebut mengirimkan proposal bisnis tertulis yang menampilkan proyeksi keuntungan, sistem bagi hasil, serta gambaran usaha yang dinilai cukup meyakinkan dan profesional.
“Proposal investasi itu dijadikan dasar pertimbangan klien kami untuk menanamkan modal,” sambungnya.
Janji Bagi Hasil Tak Terpenuhi
Namun, seiring berjalannya waktu, realisasi keuntungan yang dijanjikan disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Investor mengklaim tidak lagi menerima bagi hasil sebagaimana yang tercantum dalam proposal maupun perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
“RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang tertuang dalam proposal maupun akta perjanjian,” tegas Santono Baban.
Situasi ini membuat pihak investor merasa dirugikan, baik secara finansial maupun kepercayaan, terlebih nilai investasi yang ditanamkan tidak kecil.
Upaya Komunikasi Disebut Buntu
Sebelum menempuh jalur hukum, investor disebut telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, menurut kuasa hukum, komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sudah berusaha menghubungi RAA berkali-kali. Namun, yang bersangkutan dinilai tidak merespons dengan baik dan terkesan menghindari tanggung jawab,” ujar Santono Baban.
Sikap tersebut membuat kekecewaan investor semakin memuncak, hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Somasi Resmi Dilayangkan
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum RF telah mengirimkan somasi resmi pertama kepada RAA. Surat tersebut berisi tuntutan agar yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
“Tim hukum hari ini secara resmi melayangkan somasi pertama kepada RAA,” kata Santono Baban.
Somasi ini umumnya menjadi peringatan hukum agar pihak terlapor segera merespons sebelum masalah dibawa ke tahap yang lebih serius.
Terancam Dilaporkan ke Polisi
Santono Baban menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum pidana maupun perdata.
“Apabila tidak ada respons atau itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan polisi secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait dugaan tersebut. Kasus ini pun masih sebatas dugaan dan akan menunggu proses hukum lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
0 Comments