UU P2SK Direvisi: Komisi XI Ingin Perdagangan Kripto Indonesia Terpisah dari Pasar Global

UU P2SK Direvisi: Komisi XI Ingin Perdagangan Kripto Indonesia Terpisah dari Pasar Global

UU P2SK Kembali Direvisi, DPR Soroti Masalah Fundamental Pasar Kripto Indonesia

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali masuk tahap revisi. Kali ini, perhatian Komisi XI DPR RI tertuju pada salah satu masalah paling mendasar di industri kripto Indonesia, yakni struktur order book bursa kripto lokal yang masih sangat bergantung pada pasar global.

Selama ini, mayoritas harga aset kripto di bursa dalam negeri cenderung hanya mengikuti pergerakan harga dari bursa internasional. Akibatnya, harga yang terbentuk di pasar lokal belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan supply dan demand domestik, melainkan sekadar menjadi “price taker” dari pasar global. Kondisi ini membuat ekosistem kripto nasional kurang mandiri dan rentan terhadap volatilitas eksternal.

Melalui revisi UU P2SK, DPR menegaskan bahwa arah kebijakan bukan untuk membatasi pengguna atau menekan aktivitas investor ritel, melainkan untuk melakukan konsolidasi likuiditas di dalam negeri. Salah satu wacana yang dibahas adalah mendorong pembentukan order book lokal yang lebih tebal, dalam, dan kuat, bahkan memungkinkan pengaturan likuiditas terpusat di satu bursa atau mekanisme bersama.

Tujuan utama kebijakan ini cukup jelas. Pertama, meningkatkan daya saing industri kripto nasional agar tidak terus bergantung pada pasar luar negeri. Kedua, mengurangi kebocoran likuiditas ke luar negeri, di mana dana investor Indonesia selama ini banyak berputar di bursa global. Dengan likuiditas yang lebih terkonsolidasi, pasar lokal diharapkan mampu membentuk harga secara lebih efisien dan stabil.

Selain itu, penguatan order book lokal juga dinilai dapat mendukung pengawasan regulator, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memperkuat perlindungan konsumen. Dalam jangka panjang, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia bukan sekadar pasar pengguna kripto, tetapi juga pemain penting dalam industri aset digital global.

Meski begitu, wacana ini tetap memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak menimbulkan risiko baru, seperti penurunan persaingan antar-bursa atau gangguan likuiditas jangka pendek. Oleh karena itu, DPR dan regulator menekankan pentingnya komunikasi yang jelas kepada pelaku industri dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.