Syarat Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Harus Tumbuh Sekian

Memacu Industri untuk Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, sebuah sasaran ambisius yang membutuhkan dorongan kuat dari sektor industri. Untuk mencapai target itu, pertumbuhan industri nasional harus ditingkatkan menjadi 9%–10%. Saat ini, laju pertumbuhan industri masih terbatas pada kisaran 4%–5%, padahal dalam beberapa tahun lalu pernah tercatat pertumbuhan ekonomi mencapai 7,3%.
Salah satu langkah strategis yang dianggap krusial adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Kenapa RUU Kawasan Industri Sangat Diperlukan
Beberapa poin penting mendasari urgensi undang-undang kawasan industri:
-
Payung hukum khusus
Saat ini pengelolaan kawasan industri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang sektoral seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Industri, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Karena regulasi tersebar, muncul tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, serta kesenjangan di standar pengembangan kawasan industri antar wilayah. -
Efisiensi perizinan dan tata kelola
Regulasi yang komprehensif diyakini akan memangkas birokrasi, mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan, memperjelas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat kontrol regulasi lingkungan dan sosial. Hal ini penting agar investor mendapatkan kepastian hukum dan pemangku kepentingan lokal tidak dirugikan. -
Menarik investasi dan memperkuat infrastruktur pendukung
UU Kawasan Industri dipandang mampu menciptakan kerangka insentif yang lebih jelas—baik fiskal maupun non-fiskal—untuk investor. Termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur (listrik, air, transportasi/logistik, komunikasi), fasilitas penunjang lingkungan, dan fasilitas sosial untuk pekerja. Keberadaan infrastruktur yang memadai secara langsung berdampak pada daya saing kawasan industri. -
Transformasi industri: ke industri hijau & teknologi
UU ini bisa menjadi instrumen untuk memperkuat transformasi industri menuju model yang lebih ramah lingkungan dan adopsi teknologi modern. Misalnya, mendorong penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang lebih baik, efisiensi energi, dan standar lingkungan yang lebih tinggi. Tanpa dasar hukum yang kuat, transformasi seperti itu seringkali berjalan lambat atau tidak merata. -
Pemerataan ekonomi dan tenaga kerja
Pengembangan kawasan industri tidak hanya di Jawa atau Pulau besar lainnya, tetapi juga harus menyasar wilayah luar Jawa agar menciptakan lapangan kerja lokal dan mengurangi kesenjangan antar daerah. UU yang jelas juga akan menjamin hak sosial-lingkungan masyarakat sekitar kawasan industri, termasuk dampak terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan ekosistem lokal.
Kondisi Terbaru dan Tantangan
Untuk melihat konteks terkini, berikut beberapa data dan tantangan yang relevan:
-
Pada kuartal II 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 5,12%, dengan sektor manufaktur tumbuh sekitar 5,68%, terutama didorong oleh permintaan domestik dan internasional, serta ekspor barang non-migas.
-
Indeks Produksi Industri Indonesia tumbuh sekitar 4,0% YoY di Desember 2024.
-
PMI (Purchasing Managers’ Index) sektor manufaktur Indonesia naik ke 51,50 pada Agustus 2025 dari sekitar 49,20 di Juli 2025, menunjukkan ekspansi dalam aktivitas industri. Nilai di atas 50 menandakan pertumbuhan.
Tantangan yang masih harus diatasi:
-
Kapasitas infrastruktur di beberapa kawasan masih belum memadai (akses listrik, air, darat-laut, logistik).
-
Sumber daya manusia dengan keahlian industri modern dan teknologi tinggi masih terbatas di banyak wilayah.
-
Keterbatasan akses modal dan pembiayaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM/IKM) yang ingin menjadi bagian dari rantai pasok kawasan industri.
-
Isu lingkungan dan sosial, seperti dampak terhadap masyarakat sekitar, pengelolaan limbah, polusi, efek terhadap ekosistem alam dan air tanah.
-
Kebijakan regulasi dan harmonisasi pusat-daerah: perbedaan regulasi di tiap provinsi/kabupaten bisa menimbulkan hambatan investasi.
Perkembangan Terkini RUU Kawasan Industri
-
RUU Kawasan Industri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR.
-
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mendorong agar ada Undang-Undang khusus kawasan industri, bukan hanya Peraturan Presiden (Perpres), agar payung hukum lebih kuat dan menyeluruh.
-
Dalam Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) 2025, Menteri Perindustrian menyatakan pentingnya merekam kontribusi HKI terhadap perekonomian nasional sebagai dasar argumentatif untuk penguatannya melalui undang-undang.
Rekomendasi & Langkah Ke Depan
Agar RUU Kawasan Industri tidak hanya “ada di atas kertas”, tetapi benar-benar berdampak besar, beberapa rekomendasi:
-
Keterlibatan semua stakeholder
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, masyarakat lokal, akademisi, dan lingkungan harus dilibatkan dalam penyusunan RUU agar regulasi mampu mengakomodasi semua pihak. -
Standarisasi regulasi di pusat dan daerah
Pastikan ada keseragaman standar perizinan, lingkungan, tenaga kerja, infrastruktur, sehingga investor tidak perlu menghadapi regulasi yang berbeda antar daerah. -
Insentif fiskal dan non-fiskal yang menarik
Termasuk potongan pajak, kemudahan pembayaran listrik dan air, subsidi atau kredit menarik untuk sektor padat karya, pembangunan rumah tinggal pekerja, fasilitas pendidikan dan kesehatan di sekitar kawasan industri. -
Fokus pada industri hijau dan teknologi
Mengintegrasikan standar keberlanjutan — penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, gas rumah kaca — serta adopsi teknologi canggih seperti automasi, IoT, AI yang bisa meningkatkan produktivitas. -
Pengembangan sumber daya manusia
Melalui pelatihan vokasi, kampus kerjasama industri, magang, sertifikasi keahlian, untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap kerja dan punya kompetensi sesuai kebutuhan industri modern. -
Penguatan infrastruktur logistik dan konektivitas
Kawasan industri harus memiliki dukungan logistik yang baik: akses jalan tol, pelabuhan, dry port, rel kereta api jika memungkinkan, sekaligus jaringan listrik, air bersih, dan sanitasi yang handal. -
Perlindungan sosial dan lingkungan
Aspek lingkungan hidup dan dampak sosial (termasuk masyarakat adat, nelayan, petani) harus dilindungi. Perlu ada mekanisme pengawasan, standar, dan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Kesimpulan
Mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukan sekadar angka, tetapi memerlukan strategi konkret, terutama peningkatan sektor industri menjadi sekitar 9%–10%. RUU Kawasan Industri merupakan salah satu instrumen kunci untuk menciptakan kerangka regulasi yang jelas, efisien, dan adil — yang mendukung pertumbuhan industri, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga lingkungan.
Dengan pembahasan dan pengesahan RUU Kawasan Industri yang segera, serta pelaksanaan kebijakan pendukung yang komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat momentum industrinya dan mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, merata, dan berkelanjutan.
0 Comments