Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2025

Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2025

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Ini Alasannya

Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah pemulihan pascapandemi dan ketidakpastian global.

Keputusan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resminya pada Jumat (28/3/2025), menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Menteri Bahlil.

Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif dan tetap menerima subsidi listrik dari pemerintah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan keputusan ini, diharapkan kelompok masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses energi listrik yang terjangkau.

Landasan Hukum dan Parameter Ekonomi

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sesuai dengan regulasi tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

  • Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia

  • Inflasi nasional

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk triwulan II tahun 2025, penetapan tarif listrik menggunakan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun secara teori parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat umum yang masih menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya sektor industri dan UMKM yang sangat bergantung pada energi listrik untuk operasional mereka.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa upaya efisiensi dalam pengelolaan energi akan terus dilakukan, termasuk peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). PLN sendiri telah berkomitmen untuk meningkatkan pasokan listrik berbasis EBT sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Ke depan, evaluasi tarif listrik akan terus dilakukan sesuai dengan dinamika ekonomi nasional dan global. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung keberlanjutan energi di Indonesia.

Dengan keputusan ini, diharapkan sektor ekonomi tetap stabil dan masyarakat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau selama periode triwulan II tahun 2025.