Tarif Listrik Terbaru Untuk 13 Golongan Juli-September 2025

Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN Tetap hingga September 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Jakarta, 29 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan selama Triwulan III tahun 2025, yakni pada periode Juli hingga September.
Keputusan ini diumumkan setelah dilakukan evaluasi berkala terhadap penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang berlaku bagi pelanggan nonsubsidi.
Tarif Tidak Naik Meski Tekanan Ekonomi Global Meningkat
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing dunia usaha, khususnya sektor industri dan manufaktur.
"Meski secara kalkulasi seharusnya tarif bisa naik karena perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, inflasi, dan harga energi global, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi mendukung pemulihan ekonomi," jelas Jisman dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Empat parameter utama yang digunakan dalam evaluasi tarif triwulanan, yaitu:
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
-
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi nasional
-
Harga batubara acuan (HBA)
Sebagai catatan, harga ICP dalam tiga bulan terakhir menunjukkan tren naik, sementara rupiah sempat melemah terhadap dolar AS pada kuartal sebelumnya. Namun, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha di tengah situasi pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan ketidakpastian global.
Tarif Listrik Tetap untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Juli–September 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang tidak berubah selama kuartal III 2025 untuk masing-masing golongan pelanggan nonsubsidi:
Golongan Pelanggan | Daya | Tarif (Rp/kWh) |
---|---|---|
R-1/TR | 900 VA | 1.352,00 |
R-1/TR | 1.300 VA | 1.444,70 |
R-1/TR | 2.200 VA | 1.444,70 |
R-2/TR | 3.500–5.500 VA | 1.699,53 |
R-3/TR | ≥6.600 VA | 1.699,53 |
B-2/TR | 6.600–200.000 VA | 1.444,70 |
B-3/TM | >200.000 VA | 1.114,74 |
I-3/TM | >200.000 VA | 1.114,74 |
I-4/TT | ≥30.000 kVA | 996,74 |
P-1/TR | 6.600–200.000 VA | 1.699,53 |
P-2/TM | >200.000 VA | 1.522,88 |
P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | 1.699,53 |
L (TR, TM, TT) | Semua Golongan Layanan Khusus | 1.644,52 |
Dampak Kebijakan: Kepastian Bagi Dunia Usaha dan Rumah Tangga
Penetapan tarif tetap ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku industri manufaktur, pengusaha UMKM, dan konsumen rumah tangga, karena memberikan kepastian biaya energi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kepastian tarif listrik akan membantu pelaku industri mengatur proyeksi biaya produksi secara lebih presisi, terutama sektor-sektor padat energi seperti tekstil, baja, dan pengolahan makanan.
Sementara itu, kalangan rumah tangga menengah ke atas yang tergolong nonsubsidi juga mendapat kepastian tidak akan terkena beban tambahan dari tarif listrik selama tiga bulan ke depan. Hal ini turut menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan konsumsi domestik.
Langkah Pemerintah Menuju Transisi Energi
Meski tarif tidak dinaikkan, pemerintah menegaskan pentingnya upaya efisiensi dan transisi energi berkelanjutan. PLN bersama Kementerian ESDM terus mendorong penggunaan energi terbarukan (EBT), seperti PLTS atap dan pemanfaatan biomassa di pembangkit.
PLN juga sedang memperluas jaringan dan meningkatkan digitalisasi layanan melalui program Smart Meter dan platform digital PLN Mobile agar masyarakat lebih mudah memantau dan mengelola penggunaan listrik secara mandiri.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik nonsubsidi selama Juli hingga September 2025 menjadi bagian dari strategi stabilisasi ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri nasional. Ke depan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, keekonomian energi, dan perlindungan konsumen melalui kebijakan tarif yang adil dan berkelanjutan.
0 Comments