Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Akui Belum Puas dengan Putusan Hakim

Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Akui Belum Puas dengan Putusan Hakim

Nikita Mirzani Buka Suara soal Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh: "Masa Depan Anak Saya Tidak Bisa Kembali"

Aktris dan presenter Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry, atau yang lebih dikenal dengan nama Lolly.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Namun, bagi Nikita Mirzani, seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, tidak akan pernah bisa mengembalikan masa depan Lolly yang sudah hancur akibat tindakan tersebut.

“Mau 9 tahun, mau 12 tahun, mau 20 tahun, itu semua tidak akan bisa mengembalikan masa depan anak saya. Dia seharusnya punya masa depan yang cerah, tapi semua berubah karena perbuatan keji itu,” kata Nikita dengan nada emosional di hadapan awak media usai sidang.

Ungkap Aib di Penjara

Lebih lanjut, Nikita juga menuding bahwa Vadel masih belum menunjukkan penyesalan selama menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang. Ia mengaku mendapat kabar dari orang-orang di dalam penjara bahwa Vadel justru mengumbar cerita tentang perbuatannya kepada Lolly kepada sesama napi.

“Saya pikir dia sudah menyesal, tapi ternyata di dalam Cipinang dia malah ngomongin semua hal yang sudah dia lakukan ke anak saya. Semua dibongkar. Orang-orang di sana yang kasih tahu saya,” ungkapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2024, ketika Lolly melaporkan Vadel Badjideh—yang saat itu merupakan kekasihnya—atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur serta tindakan aborsi tanpa izin.
Laporan tersebut sempat menimbulkan polemik karena hubungan keduanya semula berlangsung secara terbuka di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya pemaksaan dan manipulasi emosional dalam hubungan mereka.

Vadel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Desember 2024. Proses hukum berjalan cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk tenaga medis dan ahli psikologi anak.

Dukungan Psikologis untuk Lolly

Setelah kasus ini mencuat, Lolly dikabarkan sempat mengalami tekanan mental dan trauma mendalam. Menurut sumber dekat keluarga, ia kini tengah menjalani pendampingan psikologis dan konseling rutin untuk memulihkan kondisi emosionalnya.

Nikita Mirzani mengatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memulihkan kehidupan dan kesehatan mental putrinya, bukan membalas dendam.

“Saya hanya ingin anak saya bisa kembali semangat, bisa sekolah lagi, bisa punya kehidupan normal. Saya tidak mau dia terus dihantui masa lalu,” ujarnya.

Reaksi Publik dan Pesan untuk Orang Tua

Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang menyampaikan simpati kepada Lolly dan mendukung langkah hukum Nikita. Di sisi lain, beberapa aktivis perlindungan anak menilai bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka, terutama di era digital.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pendidikan seks dan literasi digital sejak dini, agar anak-anak mampu memahami batas-batas yang sehat dalam berhubungan sosial maupun pribadi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan jika dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Namun Nikita menegaskan, yang terpenting baginya bukanlah lamanya hukuman, melainkan pertanggungjawaban moral dan hukum yang nyata.

“Buat saya, bukan soal berapa lama dia dipenjara. Yang penting, hukum benar-benar ditegakkan, dan anak saya bisa mendapat keadilan yang layak,” tutupnya.