Warga Jakarta Dapat Keringanan dan Bebas Pajak Daerah Lewat Aturan Baru

Pergub DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025: Aturan Baru Soal Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah serta Sanksi Administrasi Pajak. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Ibu Kota dalam mengajukan keringanan pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem perpajakan daerah, yang sebelumnya diatur dalam berbagai pergub terpisah. Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan, efisien, dan mudah dipahami oleh wajib pajak.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pergub
Pergub ini mengatur tiga bentuk fasilitas utama yang bisa diperoleh wajib pajak, yaitu:
- Keringanan pokok pajak,
- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak, serta
- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Restoran, hingga Pajak Reklame.
Dengan adanya regulasi ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk aturan yang sebelumnya mengatur secara spesifik tentang PBB dan BPHTB agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dua Mekanisme Pemberian Keringanan
Pergub 27/2025 mengatur dua mekanisme agar masyarakat bisa memperoleh fasilitas pajak:
- Secara otomatis (jabatan):
Keringanan dapat diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan, misalnya pada situasi tertentu yang sudah diatur, seperti bencana alam atau kondisi sosial tertentu. - Atas permohonan wajib pajak:
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, termasuk situs web dan aplikasi pajak daerah yang terintegrasi dengan Jakarta Satu dan Jakarta Tax Portal.
Pertimbangan Pemberian Keringanan Pajak
Ada beberapa alasan dan pertimbangan yang bisa menjadi dasar pemberian keringanan, antara lain:
- Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
- Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah dan efektivitas penagihan.
- Sebagai insentif kepatuhan pajak bagi masyarakat yang aktif melapor dan membayar pajak tepat waktu.
- Atas dasar pertimbangan sosial dan kemanusiaan, seperti bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
- Berdasarkan kebijakan khusus Gubernur, misalnya dalam mendukung program nasional atau pembangunan daerah.
Selain itu, bagi perwakilan negara asing yang ingin memperoleh pembebasan pajak daerah, prosesnya tetap mengikuti asas timbal balik (reciprocity principle), yaitu hanya berlaku jika negara asal juga memberikan fasilitas serupa kepada Indonesia.
Langkah Digitalisasi dan Transparansi Pajak DKI
Kepala Bapenda DKI Jakarta, (nama pejabat terbaru dapat dimasukkan jika sudah diumumkan), menyebutkan bahwa Pergub ini sejalan dengan program digitalisasi pajak daerah yang dicanangkan Pemprov DKI sejak 2023.
Melalui sistem digital, seluruh proses pengajuan keringanan dan pembebasan pajak dapat dilakukan secara daring — mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pelacakan status permohonan. Hal ini diharapkan bisa meminimalkan praktik tatap muka yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dampak dan Harapan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Pergub Nomor 27 Tahun 2025 dapat:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
- Meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pasca-kenaikan biaya hidup di wilayah metropolitan,
- Menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah, serta
- Memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Dalam jangka panjang, aturan ini juga menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengintegrasikan seluruh data pajak daerah ke dalam satu sistem terpusat, guna mendukung penerapan smart governance dan open data di ibu kota.
Langkah Selanjutnya
Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur kerangka besar kebijakan. Adapun petunjuk teknis (juknis) yang berisi detail seperti persyaratan administrasi, dokumen yang dibutuhkan, serta alur pengajuan keringanan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Badan atau Surat Edaran.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi melalui bapenda.jakarta.go.id dan kanal media sosial resmi Pemprov DKI agar tidak terjebak informasi palsu atau layanan tidak resmi.
0 Comments