Waspada Modus Baru Judi Online

Waspada Modus Baru Judi Online

OJK Tegaskan Ancaman Serius Judi Online yang Makin Marak dan Canggih, Modus Baru Menyasar Anak-anak dan Orang Tua

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik judi online yang semakin masif dan canggih di Indonesia. Meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan oleh aparat dan regulator, fenomena ini justru terus berkembang dengan metode yang semakin licik dan inovatif, sehingga makin sulit untuk diberantas secara tuntas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia masih menjadi korban utama dari praktik ilegal tersebut. Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang risiko judi online menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjebak pengguna, terutama kalangan muda dan keluarga.

"Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih," ujar Friderica dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis, 29 Mei 2025.

Modus Terbaru: Situs Judi Berkamuflase Edukasi dan Konten Anak

Salah satu perkembangan terbaru yang cukup mengkhawatirkan adalah kemunculan situs judi online yang disamarkan menjadi platform edukasi dan situs dongeng anak-anak. Modus ini sengaja dirancang untuk menurunkan kewaspadaan pengguna, khususnya anak-anak dan orang tua yang kurang paham teknologi digital. Situs-situs tersebut menghadirkan konten yang tampak ramah dan mendidik, namun sebenarnya mengandung permainan judi berbasis uang atau poin yang dapat diperjualbelikan.

Menurut hasil investigasi OJK bersama aparat kepolisian, beberapa situs judi ini juga memanfaatkan teknik pemasaran agresif lewat media sosial dan aplikasi chatting, sehingga menjangkau target yang sangat luas. Penggunaan teknologi enkripsi dan proxy server membuat situs ini sulit dilacak dan diblokir oleh otoritas.

Dampak Negatif dan Korban yang Semakin Meluas

Data terbaru dari OJK mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan korban judi online dalam tiga tahun terakhir. Selain kerugian finansial yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per individu, banyak korban juga mengalami gangguan psikologis, seperti kecanduan, stres, dan isolasi sosial.

Friderica menambahkan, kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda menjadi sasaran utama pelaku karena karakter mereka yang lebih mudah terpengaruh oleh janji keuntungan cepat dan kemudahan akses. "Kami juga menemukan peningkatan kasus dimana orang tua yang kurang melek digital ikut terdampak karena tidak dapat mengawasi aktivitas anak-anaknya secara efektif," tambahnya.

Langkah OJK dan Pemerintah

Untuk menghadapi tantangan ini, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk memperketat pengawasan dan memperluas edukasi publik. Beberapa langkah strategis yang sedang dijalankan antara lain:

  • Pemblokiran ratusan situs judi online ilegal secara berkala menggunakan teknologi filtering yang lebih mutakhir.

  • Kampanye literasi digital dan edukasi risiko judi online di sekolah-sekolah dan komunitas.

  • Pengembangan aplikasi pelaporan mudah bagi masyarakat untuk melaporkan praktik judi ilegal.

  • Penindakan tegas terhadap pelaku dengan proses hukum yang transparan dan publikasi kasus untuk efek jera.

Peran Penting Masyarakat dan Orang Tua

Friderica mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan judi online ini. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap praktik mencurigakan dan mendukung upaya edukasi terkait bahaya judi online. Khususnya orang tua, perlu meningkatkan literasi digital dan komunikasi dengan anak agar mereka dapat mengenali dan menghindari jebakan judi online.

"Ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi juga soal membangun kesadaran kolektif agar Indonesia dapat terbebas dari dampak buruk judi online yang merusak masa depan generasi muda," pungkasnya.