Aturan Turunan Perpres Ojol Terbit Sebelum Akhir Desember 2026, Pemerintah Atur Kemitraan dan KUR

Aturan Turunan Perpres Ojol Terbit Sebelum Akhir Desember 2026, Pemerintah Atur Kemitraan dan KUR

Pemerintah tengah menyinkronisasi aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) tersebut ditargetkan terbit sebelum akhir Desember 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penyusunan aturan turunan itu melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mengutip Antara, Senin (2/11/2026), Maman menjelaskan bahwa aturan turunan Perpres Ojol akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri (permen). Setiap kementerian akan menyusun regulasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” ujar Maman.

Kementerian UMKM Atur Kemitraan Ojol dan Aplikator

Salah satu fokus aturan turunan Perpres Ojol adalah pengaturan kemitraan yang adil antara pengemudi ojek online, perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Maman menegaskan, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Dengan demikian, pengemudi ojol, perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM dapat tetap menjalankan usaha serta mengembangkan bisnisnya.

Menurut Maman, prinsip keadilan menjadi hal penting dalam membangun ekosistem transportasi berbasis platform digital yang berkelanjutan.

Pengemudi ojol diharapkan dapat mempertahankan penghasilan dan mengembangkan usahanya. Di sisi lain, perusahaan aplikator juga perlu menjaga keberlangsungan bisnis, sementara pelaku UMKM harus memiliki kesempatan untuk terus tumbuh.

“Prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan, keadilan antara kedua belah pihak. Ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” kata Maman.

Mitra Pengemudi Ojol Berpeluang Mengakses KUR

Selain mengatur kemitraan, pemerintah membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR merupakan program pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga perbankan untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses modal. Pemerintah membuka peluang agar mitra pengemudi ojol yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.

Maman menjelaskan, penyaluran KUR tetap mengikuti mekanisme perbankan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator. Koordinasi tersebut akan memanfaatkan basis data mitra pengemudi yang dimiliki masing-masing platform.

Melalui data tersebut, pemerintah dapat melihat mitra pengemudi yang berminat mengajukan KUR untuk mendukung kegiatan usahanya.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” tutur Maman.

Meski demikian, akses KUR tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Peluang tersebut tidak berarti seluruh mitra pengemudi otomatis mendapatkan pembiayaan.

Perpres Ojol Atur Pembagian Pendapatan Pengemudi dan Aplikator

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 menjadi landasan hukum bagi perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk biaya aplikator.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital.

Selanjutnya, aturan turunan yang disusun oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi akan mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.

Dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026, aturan turunan Perpres Ojol diharapkan memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengemudi, kemitraan yang adil, serta keberlangsungan usaha aplikator dan pelaku UMKM.

Masyarakat dan mitra pengemudi kini menantikan ketentuan teknis yang akan diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.