BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun, Dana Rp1,80 Triliun Dikembalikan

BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun, Dana Rp1,80 Triliun Dikembalikan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Dari total nilai permasalahan tersebut, sebanyak Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, pemerintah daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Dari jumlah itu, Rp740,93 miliar berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan temuan tersebut dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat (9/10/2026).

Fathan menjelaskan, penyelesaian permasalahan keuangan negara tidak hanya bergantung pada pengembalian dana. Sejumlah temuan memiliki cakupan lebih luas karena melibatkan berbagai daerah, sektor, dan institusi.

Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antarlembaga diperlukan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan lebih efektif dan mampu mengatasi akar permasalahan.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti sejumlah persoalan, termasuk pengelolaan dana pendidikan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta optimalisasi penerimaan daerah.

BPK Temukan Masalah Pengelolaan Dana Pendidikan di 288 Pemda

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepala daerah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan rekapitulasi pengembalian kepada Kementerian Keuangan.

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi dana BOSP pada periode berikutnya.

Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan agar anggaran dapat dikelola sesuai ketentuan dan mendukung kebutuhan satuan pendidikan.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Perlu Didukung Data Akurat

Selain sektor pendidikan, BPK menyoroti pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Permasalahan data dapat memengaruhi ketepatan perhitungan pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri guna memperbarui data kepesertaan.

Pemutakhiran data diperlukan agar pembayaran iuran sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya serta mendukung pengelolaan anggaran kesehatan yang lebih akuntabel.

BPK Soroti Potensi Penerimaan BPHTB dari Program PTSL

BPK juga menemukan bahwa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum optimal.

BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Karena itu, pendataan objek pajak menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

BPK merekomendasikan kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB.

Menurut Fathan Subchi, koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memperbaiki pengelolaan pajak daerah.

BPK Berikan Opini WTP kepada 509 Pemerintah Daerah

Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemeriksaan terhadap pemerintah daerah mencakup 548 LHP, yang terdiri atas 546 LHP keuangan, satu LHP kinerja, dan satu LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Dari pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, sebanyak 509 LKPD memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, sebanyak 35 LKPD mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua LKPD memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak berarti suatu pemerintah daerah sepenuhnya bebas dari kesalahan atau permasalahan dalam pengelolaan keuangan.

BPK juga mengapresiasi 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini laporan keuangannya dari WDP menjadi WTP untuk Tahun 2025.

Peningkatan tersebut dicapai melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Fathan, capaian itu mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Tindak Lanjut Temuan BPK Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola

Temuan senilai Rp49,28 triliun dalam IHPS I Tahun 2026 menjadi perhatian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pengembalian dana sebesar Rp1,80 triliun menunjukkan adanya penyelesaian sebagian permasalahan selama proses pemeriksaan.

Meski demikian, penyelesaian temuan tidak cukup hanya melalui pengembalian uang. Perbaikan sistem pengawasan, validitas data, kepatuhan terhadap peraturan, serta koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar permasalahan serupa tidak terus berulang.

Tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.