Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Pertimbangkan Dampak terhadap Daya Beli dan Penerimaan Pajak

Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Pertimbangkan Dampak terhadap Daya Beli dan Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah mempertimbangkan kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menjaga penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kenaikan PTKP perlu dikaji secara mendalam agar manfaatnya bagi masyarakat tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap penerimaan negara.

“Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Kenaikan PTKP Berpotensi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya berpotensi dikenai pajak dapat terbebas dari PPh. Dengan demikian, pendapatan bersih atau disposable income yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berpotensi meningkat.

Tambahan pendapatan bersih tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja rumah tangga hingga pengeluaran pendidikan dan transportasi. Kondisi ini juga berpotensi mendorong konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu komponen penting pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, besarnya manfaat kenaikan PTKP terhadap daya beli akan bergantung pada besaran penyesuaian dan kelompok wajib pajak yang terdampak.

Kemenkeu Pertimbangkan Risiko Penurunan Penerimaan PPh

Di sisi lain, kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan. Hal ini terjadi karena semakin besar batas penghasilan tidak kena pajak, semakin kecil bagian penghasilan yang dapat dikenai pajak bagi wajib pajak yang terdampak.

Pemerintah perlu memperhitungkan dampak tersebut terhadap penerimaan negara dan kemampuan anggaran untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Juda Agung menegaskan, pemerintah sedang mencari titik optimal antara manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut.

“Ini dicari di titik optimalnya,” kata Juda.

Dengan pertimbangan tersebut, keputusan menaikkan PTKP tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan bersih masyarakat, tetapi juga dengan pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan.

Keputusan Kenaikan PTKP Masih Menunggu Kajian

Hingga Jumat (9/10/2026), Kemenkeu belum menetapkan keputusan final mengenai rencana kenaikan PTKP. Pemerintah masih mendalami berbagai aspek agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu penerimaan negara secara berlebihan.

Hasil kajian tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah penyesuaian PTKP diperlukan, termasuk besaran kenaikan yang dinilai paling tepat.

Bagi masyarakat, kenaikan PTKP berpotensi memberikan ruang lebih besar dalam mengelola pendapatan setelah pajak. Namun, kepastian mengenai perubahan batas PTKP, besaran penyesuaian, dan waktu penerapannya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.