Daftar Uang Rupiah yang Tak Bisa Ditukar Lagi Setelah 2028, Cek Cara Menukarnya

Daftar Uang Rupiah yang Tak Bisa Ditukar Lagi Setelah 2028, Cek Cara Menukarnya

Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan evaluasi terhadap uang rupiah yang beredar di masyarakat. Dalam kondisi tertentu, BI dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran untuk menjaga kualitas, keamanan, serta efisiensi sistem pembayaran.

Uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran setelah tanggal pencabutan yang ditetapkan. Meski demikian, masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Masyarakat pada umumnya diberikan waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rupiah yang telah dicabut.

Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan jenis dan tahun emisi uang rupiah yang sudah dicabut, termasuk batas waktu penukarannya.

Daftar Uang Rupiah yang Batas Penukarannya 2028

Mengutip informasi resmi Bank Indonesia pada Selasa (22/9/2026), terdapat sejumlah uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan masih memiliki batas waktu penukaran pada 2028.

Berikut daftarnya:

1. Uang Kertas Rp100 Tahun Emisi 1984

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta: 24 September 2028
  • Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998

2. Uang Kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1985

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran di KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

3. Uang Kertas Rp5.000 Tahun Emisi 1986

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran di KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

4. Uang Kertas Rp1.000 Tahun Emisi 1987

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran di KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

5. Uang Kertas Rp500 Tahun Emisi 1987

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran di KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

Cara Menukar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, penukaran dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah.

1. Cek Informasi di Situs Resmi BI

Pastikan uang yang dimiliki masih termasuk dalam daftar uang yang dapat ditukarkan. Periksa juga batas waktu penukarannya agar tidak melewati periode yang telah ditentukan.

2. Periksa Kondisi Uang

Pastikan uang masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya. Uang dengan kondisi rusak berat atau tidak dapat dikenali dapat memiliki ketentuan berbeda dalam proses penukaran.

3. Datang ke Tempat Penukaran Resmi

Penukaran dapat dilakukan di lokasi yang ditetapkan atau dilayani oleh Bank Indonesia, antara lain:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)
  • Kantor bank umum tertentu yang menyediakan layanan penukaran uang rupiah yang telah dicabut

4. Membawa Identitas Diri

Masyarakat perlu membawa KTP atau dokumen identitas resmi lainnya apabila diperlukan dalam proses penukaran.

5. Uang Diganti Sesuai Nilai Nominal

Uang rupiah yang memenuhi ketentuan penukaran akan diganti dengan uang rupiah yang masih berlaku sesuai nilai nominalnya.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Penukaran

Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah lama sebaiknya memeriksa kembali jenis, tahun emisi, tanggal pencabutan, serta batas waktu penukarannya.

Informasi mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah dapat diperiksa melalui kanal resmi Bank Indonesia. Hal ini penting agar uang lama yang masih tersimpan dapat ditukarkan sebelum melewati batas waktu yang berlaku.