South Korea Usulkan Penundaan Pajak Kripto hingga 2029, Investor Dapat Keringanan Tambahan

South Korea Usulkan Penundaan Pajak Kripto hingga 2029, Investor Dapat Keringanan Tambahan

Pemerintah Korea Selatan berencana menunda penerapan pajak penghasilan dari aset kripto selama dua tahun, dari Januari 2027 menjadi Januari 2029. Selain penundaan tersebut, pemerintah juga mengusulkan kebijakan kompensasi kerugian investasi (loss carryforward) selama tiga tahun agar investor dapat mengurangi keuntungan pada periode berikutnya.

Rencana tersebut diumumkan pemerintah pada 5 November 2026 setelah Partai Demokrat Korea Selatan meminta penundaan kembali penerapan pajak kripto pada 4 November 2026.

Usulan ini muncul kurang dari dua bulan sebelum jadwal awal pemberlakuan pajak kripto pada Januari 2027. Namun, perubahan tersebut masih membutuhkan persetujuan Majelis Nasional dan pengesahan undang-undang.

Artinya, hingga aturan baru disahkan, jadwal penerapan pajak kripto pada Januari 2027 masih berlaku.

Pemerintah Korea Selatan Siapkan Penundaan Pajak Kripto hingga 2029

Pemimpin Partai Demokrat Korea Selatan, Kim Min-seok, mengatakan partainya ingin memastikan Undang-Undang Dasar Aset Digital (Digital Asset Basic Act) menjadi landasan pengaturan industri kripto sebelum kewajiban perpajakan diberlakukan.

Menurut laporan Yonhap, pemerintah dan partai politik menilai perusahaan serta investor membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang baru.

Kim juga menyoroti sejumlah persiapan yang masih diperlukan, termasuk pertukaran informasi transaksi dengan negara lain, verifikasi sistem komputer, serta penyediaan panduan perpajakan bagi wajib pajak.

Pemerintah turut mempertimbangkan rencana pertukaran informasi transaksi aset kripto dengan Amerika Serikat yang diperkirakan mulai berjalan pada 2029.

Selain itu, perubahan regulasi melalui undang-undang aset digital dinilai perlu diselaraskan dengan sistem perpajakan agar penerapannya berjalan lebih terstruktur.

Investor Kripto Diusulkan Bisa Mengompensasikan Kerugian Selama Tiga Tahun

Selain menunda pajak kripto hingga 2029, pemerintah Korea Selatan mengusulkan kebijakan loss carryforward selama tiga tahun.

Melalui skema ini, kerugian investasi kripto dapat dibawa ke periode berikutnya untuk mengurangi keuntungan yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Sebagai contoh, apabila investor mengalami kerugian pada satu tahun dan memperoleh keuntungan pada tahun berikutnya, kerugian sebelumnya dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang nantinya disahkan.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan perlakuan perpajakan yang lebih seimbang bagi investor, terutama karena harga aset kripto dikenal memiliki volatilitas tinggi.

Meski demikian, mekanisme dan persyaratan penerapan kebijakan ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.

Aturan Pajak Kripto Korea Selatan yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan atau National Tax Service (NTS), pajak kripto yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027 mencakup penghasilan dari transaksi pemindahan dan peminjaman aset kripto.

Penghasilan kena pajak dihitung setelah dikurangi biaya perolehan aset dan biaya terkait lainnya.

Investor juga mendapatkan pengurangan dasar tahunan sebesar 2,5 juta won. Setelah pengurangan tersebut, penghasilan yang memenuhi ketentuan akan dikenakan tarif pajak penghasilan nasional sebesar 20%.

Jika ditambahkan pajak penghasilan daerah, total tarif pajaknya mencapai 22%.

Dengan demikian, pajak tidak dihitung berdasarkan keseluruhan nilai kepemilikan aset kripto, melainkan berdasarkan penghasilan yang diperoleh setelah memperhitungkan biaya dan pengurangan yang berlaku.

Untuk aset kripto yang dimiliki sebelum 1 Januari 2027, NTS menggunakan nilai yang lebih tinggi antara harga perolehan sebenarnya dan nilai pasar pada akhir 2026 sebagai dasar perhitungan biaya perolehan.

Investor juga diwajibkan menghitung keuntungan dan kerugian selama satu tahun pajak. Pelaporan penghasilan tersebut dilakukan pada Mei tahun berikutnya.

Penundaan Pajak Kripto Masih Menunggu Persetujuan Parlemen

Rencana penundaan pajak kripto hingga 2029 sebenarnya telah muncul dalam usulan perubahan undang-undang sebelumnya.

Pada 28 Agustus 2026, anggota parlemen Kim Sang-hoon mengajukan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengusulkan perubahan jadwal penerapan pajak kripto dari 1 Januari 2027 menjadi 1 Januari 2029.

Pengumuman pemerintah pada 5 November kemudian memperkuat arah kebijakan tersebut.

Namun, investor kripto di Korea Selatan masih perlu menunggu keputusan resmi Majelis Nasional. Selama perubahan undang-undang belum disahkan, ketentuan pajak yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2027 tetap menjadi acuan.

Jika usulan tersebut disetujui, Korea Selatan akan memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan infrastruktur perpajakan, memperjelas regulasi aset digital, serta memberikan kesempatan kepada investor dan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.