Disrupsi AI Bisa Pangkas Pendapatan Kreator Hampir 25% pada 2028, UNESCO Peringatkan

Disrupsi AI Bisa Pangkas Pendapatan Kreator Hampir 25% pada 2028, UNESCO Peringatkan

AI diperkirakan akan menggerus pendapatan ekonomi kreatif global, sementara aturan hukum yang melindungi kreator mulai terlihat tidak lagi memadai.

Laporan terbaru UNESCO berjudul Re|Shaping Policies for Creativity, yang mengumpulkan data dari lebih dari 120 negara, memperkirakan bahwa hingga tahun 2028, konten generatif berbasis AI dapat menyebabkan penurunan pendapatan global hingga 24% bagi kreator musik dan 21% bagi kreator film dan audiovisual. Penyebabnya adalah semakin masifnya konten buatan AI yang bersaing langsung dengan karya manusia.

Menurut Ishita Sharma, managing partner di Fathom Legal, proyeksi ini memperkuat argumen bahwa aturan hak cipta perlu disesuaikan dengan era AI. Ia menilai masalahnya kini bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi ketimpangan distribusi nilai, di mana sistem AI mengekstraksi karya berhak cipta dalam skala besar tanpa kompensasi yang adil bagi kreator.

Hal ini menjadi krusial karena kreator semakin bergantung pada platform digital. UNESCO mencatat 35% pendapatan kreator kini berasal dari kanal digital, naik dari 17% pada 2018. Di sisi lain, pendanaan publik untuk sektor budaya masih rendah, di bawah 0,6% dari PDB global. Kondisi ini membuat kreator lebih rentan terhadap pelanggaran hak cipta, sementara algoritma platform besar cenderung menguntungkan kreator populer dan meminggirkan kreator kecil.

Sharma juga menyoroti bahwa prinsip fair use semakin tertekan dalam konteks AI. Aturan ini awalnya dibuat untuk menilai penggunaan karya oleh manusia secara terbatas, bukan untuk pelatihan model AI komersial yang menyerap jutaan karya berhak cipta. Masalah makin kompleks ketika output AI menggantikan karya asli, yang sering kali menguntungkan perusahaan teknologi besar.

Laporan UNESCO juga menekankan adanya kesenjangan keterampilan digital, yakni 67% di negara maju dibandingkan hanya 28% di negara berkembang, serta keterbatasan banyak negara dalam mengukur konsumsi budaya digital.

Bagi kreator yang gaya atau suaranya ditiru AI, perlindungan hukum masih lemah. Hak cipta hanya melindungi karya spesifik, bukan gaya atau karakter, sementara aturan terkait hak publikasi dan klaim endorsement palsu berbeda-beda di tiap negara. Hal ini mendorong tuntutan akan regulasi baru yang lebih fokus pada mekanisme remunerasi yang adil.

Isu ini kini menjadi medan pertempuran hukum. OpenAI dan sejumlah perusahaan AI lainnya menghadapi gugatan dari penulis dan penerbit terkait dugaan penggunaan buku tanpa izin untuk pelatihan AI. Seorang hakim di New York baru-baru ini mengizinkan gugatan utama untuk dilanjutkan.

Penerbit juga menggugat Google, menuduh perusahaan tersebut menyalin buku tanpa izin untuk melatih AI Gemini. Sementara itu, Meta dan Anthropic memperoleh kemenangan parsial melalui pembelaan fair use dalam kasus serupa.

Di industri hiburan, lebih dari 500 penulis, aktor, dan teknolog mendukung Creators Coalition on AI, yang menuntut aturan tegas terkait cara AI dilatih dan bagaimana kreator mendapatkan bayaran.

Di saat yang sama, sebagian sektor teknologi mulai beradaptasi. Google.org mengumumkan investasi US$2 juta untuk Sundance Institute guna melatih lebih dari 100.000 kreator dalam keterampilan dasar AI, menempatkan literasi AI sebagai kemampuan penting di era ekonomi kreatif digital dan Web3.