Prabowo dan Trump Resmi Sepakati Tarif Timbal Balik AS, Ini Waktu Mulainya
Indonesia dan AS Tandatangani Kesepakatan Tarif Resiprokal
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan perdagangan kedua negara dan diperkirakan akan segera berlaku setelah melewati proses legislatif di masing‑masing negara.
Perjanjian yang diberi judul “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesian Alliance” ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J. Trump, sekaligus menandai babak baru kerja sama ekonomi strategis kedua negara.
Ringkasan Kesepakatan
Kesepakatan ini mencakup beberapa poin utama:
- Indonesia sepakat menghapus hampir 99% tarif impor terhadap produk AS, termasuk produk pertanian, otomotif, teknologi informasi, dan bahan kimia.
- AS akan mempertahankan tarif resiprokal sekitar 19% untuk produk Indonesia secara umum, dengan beberapa pengecualian 0% pada komoditas tertentu.
- Kedua negara juga sepakat menangani hambatan non-tarif seperti aturan konten lokal dan standar keselamatan kendaraan untuk memperlancar perdagangan.
Langkah ini merupakan upaya kedua negara untuk memperkuat akses pasar secara timbal balik dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi arus barang, investasi, dan inovasi teknologi.
Dampak Bagi Perdagangan
Kesepakatan ini memiliki dampak signifikan pada ekspor Indonesia ke AS dan sebaliknya. Beberapa hal yang diperkirakan akan terjadi:
- Produk ekspor Indonesia seperti kopi, cokelat, karet, teh, dan minyak sawit mentah akan mendapat akses pasar yang lebih baik dengan tarif lebih rendah.
- Permintaan terhadap produk Indonesia seperti alas kaki, mesin elektrik, karet, dan furnitur diprediksi tetap tinggi dalam jangka panjang.
- Bagi Indonesia, penghapusan tarif terhadap barang-barang AS dipandang dapat menurunkan biaya impor bahan baku industri dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai tarif 19% yang disepakati sebagai kompetitif dan dapat mendorong sektor usaha dan ekspor, terutama jika perusahaan Indonesia menggunakan komponen dari AS sehingga tarifnya bisa turun bahkan hingga 0%.
Kesepakatan Bisnis Senilai Puluhan Miliar Dolar
Selain perjanjian tarif, rangkaian kerja sama ekonomi juga ditandatangani antara pelaku usaha Indonesia dan AS. Sebanyak 11 Memorandum of Understanding senilai total 38,4 miliar dolar AS telah disepakati dalam Business Summit yang diselenggarakan oleh U.S.-ASEAN Business Council di Washington DC. Kesepakatan ini mencakup sektor pertambangan, energi, agribisnis, tekstil, furnitur, dan teknologi.
Langkah ini menunjukkan bahwa hubungan ekonomi Indonesia-AS tidak hanya sebatas tarif, tetapi juga investasi besar dari sektor swasta yang diharapkan mendorong pertumbuhan dua arah.
Proses Selanjutnya
Meskipun dokumen perjanjian telah ditandatangani, kesepakatan tarif ini belum langsung berlaku. Proses berikutnya melibatkan:
- Konsultasi dengan DPR RI di Indonesia.
- Proses legislasi internal di Amerika Serikat sesuai aturan pemerintahan mereka.
Tarif resiprokal dan aturan dagang akan efektif 90 hari setelah kedua proses hukum tersebut diselesaikan.
Konteks Diplomasi Lebih Luas
Penandatanganan kesepakatan ini juga menjadi bagian dari kunjungan Presiden Prabowo ke AS untuk menghadiri pertemuan puncak Board of Peace, sebuah forum internasional yang diprakarsai oleh Presiden Trump. Selama kunjungan tersebut, kedua negara menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat kerja sama tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga dalam stabilitas regional dan isu global lainnya.
0 Comments