DPR Dorong Penindakan Rokok Ilegal Sampai Produsen dan Beneficial Owner

DPR Dorong Penindakan Rokok Ilegal Sampai Produsen dan Beneficial Owner

Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya menyasar pengecer dan distributor, tetapi juga produsen hingga penerima manfaat atau beneficial owner. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dorongan itu disampaikan setelah Bea Cukai Jakarta menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,79 miliar.

DPR Minta Produsen Rokok Ilegal Ditindak

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dilakukan pada tingkat pengecer atau distributor.

Menurutnya, produsen dan pemodal perlu ditelusuri karena menjadi pihak yang mendapatkan manfaat terbesar dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Abdullah juga meminta aparat menelusuri aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah hasil kejahatan digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah, dikutip Minggu (13/9/2026).

Ia menilai peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Di sisi lain, kondisi tersebut membuat pelaku usaha legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang.

Abdullah pun mendukung langkah Bea Cukai Jakarta yang menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026.

“Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan,” ujarnya.

Rokok Ilegal Picu Kerugian Negara

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan dampak rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan persaingan usaha.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara—memang potensi kerugiannya sangat besar. Namun, ini juga menyangkut masalah kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.

Ia meminta penindakan diperluas hingga produsen dan distributor besar. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya berhenti ketika rokok ilegal ditemukan di tingkat pengecer.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga produsennya. Produsen yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Bea Cukai Kejar Penerima Manfaat Akhir

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.

“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu menjaga penerimaan negara,” kata Dede.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pihaknya akan mengejar pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal.

Penelusuran akan dilakukan mulai dari produsen, distributor, hingga penerima manfaat akhir.

“Komitmen kami adalah mengejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga ini jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata Hendri.

Pemberantasan Rokok Ilegal Tak Berhenti di Lapangan

Dengan pendekatan tersebut, penindakan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penyitaan barang dan penghentian distribusi di lapangan.

Aparat juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang berada di balik bisnis tersebut, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara, serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal dan memenuhi kewajiban cukai.