FATF Desak Percepatan Aturan Global Crypto karena Celah Pengawasan Antarnegara Picu Risiko

FATF Desak Percepatan Aturan Global Crypto karena Celah Pengawasan Antarnegara Picu Risiko

Pengawasan terhadap industri kripto semakin menjadi prioritas global setelah Financial Action Task Force (FATF) meningkatkan tekanan kepada negara-negara untuk menutup celah dalam regulasi aset digital. Dalam deklarasi yang dirilis pada 17 April, lembaga ini mengaitkan penguatan penegakan aturan anti pencucian uang dengan percepatan kebijakan terkait aset virtual. Pesannya jelas: negara yang tertinggal dalam mengatur kripto akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat.

Deklarasi tersebut juga menempatkan kripto dalam konteks upaya yang lebih luas untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap keuangan ilegal. FATF menegaskan dukungannya terhadap inovasi yang bertanggung jawab di sektor keuangan. Ini menunjukkan bahwa teknologi berbasis blockchain tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan dapat membantu meningkatkan pengawasan dan kepatuhan jika disertai dengan perlindungan yang tepat. FATF juga mendorong pengembangan teknologi pembayaran baru sekaligus meminta percepatan penerapan standar kripto di seluruh jaringan globalnya.

Rekomendasi 15, yang membahas “Teknologi Baru,” tetap menjadi standar utama FATF dalam mengatur aset virtual (VA) dan penyedia layanan aset virtual (VASP). Aturan ini telah diperbarui pada 2018 dan diperjelas pada 2019 untuk memastikan penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam aktivitas kripto. Kerangka ini mewajibkan negara untuk menilai risiko, menerapkan pendekatan berbasis risiko, serta memastikan VASP memiliki izin atau terdaftar. Selain itu, negara juga harus melakukan pengawasan, memberikan sanksi bagi pelanggaran, menerapkan verifikasi pelanggan (KYC), pencatatan data, pelaporan transaksi mencurigakan, dan kerja sama internasional. Aturan ini juga menjadi dasar dari Travel Rule, yang mewajibkan informasi pengirim dan penerima disertakan dalam transaksi kripto tertentu.

Stablecoin dan perusahaan kripto offshore kini mendapat perhatian lebih karena masih adanya celah dalam implementasi aturan. Dalam pembaruan tahun 2025, FATF menyebut bahwa Rekomendasi 15 tetap menjadi acuan utama evaluasi global, namun hanya sekitar 29% dari 138 negara yang dinilai cukup patuh, dan hanya satu negara yang sepenuhnya patuh. Laporan Maret 2026 juga menyoroti penyalahgunaan stablecoin dalam transaksi peer-to-peer melalui wallet non-kustodian, dengan data menunjukkan bahwa stablecoin menyumbang 84% dari volume transaksi kripto ilegal pada 2025. Selain itu, FATF juga mengungkap berbagai metode untuk mendeteksi dan menindak perusahaan kripto offshore yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di beberapa wilayah.

Dalam deklarasinya, FATF menegaskan bahwa sifat kripto yang lintas negara menuntut penerapan standar secara cepat dan efektif di seluruh dunia. Negara yang gagal menerapkan aturan dengan segera akan dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme evaluasi antarnegara. Secara keseluruhan, FATF tidak memperkenalkan aturan baru, melainkan menekan negara-negara untuk lebih cepat, konsisten, dan tegas dalam menerapkan regulasi kripto yang sudah ada, serta menutup celah lintas batas yang masih dimanfaatkan.