Harga Beras Super I Tembus Rp17.700 per Kg Hari Ini
Harga Pangan 2 September 2026: Beras, Minyak Goreng, dan Gula Masih Bergerak Terbatas
Harga sejumlah pangan strategis di Indonesia masih relatif stabil pada perdagangan Rabu, 2 September 2026. Pergerakan harga beras, minyak goreng, dan gula pasir menjadi perhatian karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga.
Berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Rabu pagi, harga beras masih berada pada level yang cukup tinggi. Beras kualitas super I tercatat Rp17.700 per kilogram (kg), sedangkan beras kualitas medium I berada di level Rp16.600 per kg.
Sementara itu, beras kualitas bawah I dijual dengan harga Rp15.300 per kg. Perbedaan harga tersebut mencerminkan variasi kualitas beras yang tersedia di pasar, sekaligus menunjukkan bahwa konsumen memiliki pilihan harga sesuai dengan jenis beras yang dibutuhkan.
Harga Beras 2 September 2026
Untuk kategori beras kualitas super, harga tipe I tercatat sebesar Rp17.700 per kg. Adapun tipe II berada di harga Rp17.150 per kg.
Pada kategori medium, beras tipe I dijual Rp16.600 per kg, sedangkan tipe II berada di Rp16.150 per kg.
Sementara untuk kualitas bawah, tipe I berada di Rp15.300 per kg dan tipe II sebesar Rp14.750 per kg.
Dengan demikian, rentang harga beras yang terpantau pada Rabu pagi berada antara Rp14.750 hingga Rp17.700 per kg.
Berikut rincian harga beras:
- Beras super I: Rp17.700 per kg
- Beras super II: Rp17.150 per kg
- Beras medium I: Rp16.600 per kg
- Beras medium II: Rp16.150 per kg
- Beras bawah I: Rp15.300 per kg
- Beras bawah II: Rp14.750 per kg
Pergerakan harga beras menjadi perhatian pemerintah karena komoditas ini memiliki bobot besar dalam konsumsi pangan masyarakat. Kenaikan harga di tingkat konsumen juga dapat meningkatkan tekanan terhadap daya beli, khususnya bagi rumah tangga yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Harga Minyak Goreng Ikut Bergerak
Selain beras, harga minyak goreng juga mengalami perubahan. Minyak goreng kemasan bermerek I yang sebelumnya berada di sekitar Rp23.600 per kg kini tercatat Rp25.200 per kg.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp1.600 per kg dibandingkan harga sebelumnya.
Untuk minyak goreng kemasan bermerek II, harga berada di level Rp23.100 per kg. Sementara minyak goreng curah tercatat Rp20.850 per kg.
Jika dibandingkan berdasarkan jenisnya, minyak goreng curah masih menjadi pilihan dengan harga paling rendah di antara tiga kategori tersebut. Namun, konsumen juga perlu mempertimbangkan kualitas, kemasan, serta saluran distribusi ketika membandingkan harga antarkomoditas.
Harga Gula Pasir
Pada komoditas gula pasir, harga juga masih berada pada kisaran yang relatif tinggi.
Gula pasir premium tercatat Rp21.150 per kg, sementara gula pasir lokal berada di harga Rp19.250 per kg.
Selisih harga antara gula premium dan gula lokal mencapai Rp1.900 per kg. Perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi pilihan konsumen, terutama ketika harga kebutuhan pokok lainnya juga mengalami perubahan.
Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Beras
Di tengah perhatian terhadap harga beras, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan terhadap harga dan mutu beras di tingkat pasar.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kenaikan harga beras justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara berlebihan di sepanjang rantai distribusi.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya memastikan harga beras di tingkat konsumen tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran bahkan meminta jajarannya turun langsung ke pasar untuk memantau perkembangan harga dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). Itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga, tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membedakan antara peningkatan kesejahteraan petani dan praktik perdagangan yang dinilai dapat membuat harga di tingkat konsumen menjadi terlalu tinggi.
Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Dibentuk
Untuk memperkuat pengawasan, Bapanas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah unsur, termasuk Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah.
Pembentukan tim lintas lembaga ini penting karena persoalan harga beras tidak hanya berkaitan dengan pedagang di pasar, tetapi juga menyangkut rantai pasok mulai dari petani, penggilingan, distributor, hingga pengecer.
Pengawasan juga tidak hanya diarahkan pada harga. Mutu beras menjadi bagian penting karena konsumen harus mendapatkan produk yang sesuai dengan kualitas dan informasi yang tercantum pada kemasan.
Bapanas menargetkan pemantauan harga beras dilakukan di 13 provinsi hingga Desember 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan harga di berbagai daerah sekaligus menemukan potensi pelanggaran lebih cepat.
Harga Beras Dipengaruhi Banyak Faktor
Pergerakan harga beras di tingkat konsumen pada dasarnya tidak hanya ditentukan oleh kondisi di pasar eceran. Harga gabah di tingkat petani, biaya penggilingan, distribusi, transportasi, kondisi stok, hingga permintaan masyarakat turut memengaruhi harga akhir.
Faktor musiman juga memiliki peran. Ketika pasokan dari sentra produksi meningkat, tekanan terhadap harga biasanya dapat berkurang. Sebaliknya, gangguan produksi atau distribusi dapat menyebabkan harga di sejumlah wilayah bergerak naik.
Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen dan konsumen sebagai pembeli.
Harga yang terlalu rendah di tingkat petani dapat mengurangi insentif produksi. Namun, harga yang terlalu tinggi di tingkat konsumen dapat meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga.
Pengawasan HET Menjadi Perhatian
HET menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan dan kondisi rantai pasok.
Jika harga di pasar berada di atas batas yang ditetapkan, pemerintah perlu melihat penyebabnya terlebih dahulu. Perbedaan biaya distribusi antarwilayah, kualitas beras, hingga kondisi pasokan lokal dapat menyebabkan harga tidak seragam.
Karena itu, pemantauan langsung di berbagai daerah menjadi penting agar pemerintah tidak hanya melihat angka harga secara nasional, tetapi juga memahami kondisi pasar di masing-masing wilayah.
Konsumen Tetap Perlu Mencermati Perubahan Harga
Bagi masyarakat, perubahan harga pangan strategis perlu diperhatikan karena kenaikan kecil pada satu komoditas dapat memberikan dampak yang lebih besar jika terjadi pada beberapa kebutuhan sekaligus.
Beras, minyak goreng, dan gula merupakan komoditas yang digunakan secara rutin oleh sebagian besar rumah tangga. Oleh karena itu, perubahan harga ketiganya dapat memengaruhi anggaran belanja bulanan.
Dengan harga beras yang masih berada pada kisaran Rp14.750 hingga Rp17.700 per kg, konsumen dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Sementara itu, pergerakan harga minyak goreng dan gula juga perlu terus dipantau untuk melihat apakah kenaikan atau stabilitas harga tersebut berlanjut dalam beberapa hari ke depan.
Pemerintah sendiri masih akan melakukan pengawasan harga beras di sejumlah wilayah hingga akhir 2026. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi penting untuk melihat apakah kebijakan pengendalian harga dan pengawasan mutu mampu menjaga harga tetap terjangkau tanpa menekan pendapatan petani.
Dengan demikian, perkembangan harga pangan pada awal September 2026 masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Stabilitas harga tidak hanya dibutuhkan untuk menjaga daya beli konsumen, tetapi juga untuk memastikan petani dan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok tetap memperoleh keuntungan yang wajar.
0 Comments