NU Nyatakan Bitcoin Sah sebagai Aset, Tapi Bukan Mata Uang Indonesia

NU Nyatakan Bitcoin Sah sebagai Aset, Tapi Bukan Mata Uang Indonesia

Muktamar NU ke-35 Tetapkan Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin sebagai aset dan alat transaksi yang sah dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak diperbolehkan digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang kemudian dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, mengatakan pembahasan tersebut mencakup status Bitcoin sebagai mal (harta), tsaman (alat tukar), hingga hukum melakukan transaksi menggunakan aset kripto tersebut.

Bitcoin Dinilai Memenuhi Kriteria sebagai Aset

Dalam pembahasan Bahtsul Masail, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal atau harta.

Salah satu pertimbangannya adalah Bitcoin memiliki nilai dan manfaat yang diakui oleh masyarakat. Dalam perspektif fikih, sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta apabila memiliki nilai atau manfaat yang diakui.

Mahbub menjelaskan, Bitcoin memiliki nilai berdasarkan ‘urfunnas, yaitu kebiasaan atau pandangan masyarakat yang mengakui sesuatu sebagai barang atau aset yang bernilai.

“Bitcoin itu termasuk mal karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” ujar Mahbub, dikutip dari NU.or.id, Selasa (1/9/2026).

Selain memiliki nilai, Bitcoin juga mempunyai karakteristik kepemilikan yang dapat diverifikasi melalui sistem blockchain. Akses terhadap aset tersebut dikendalikan melalui private key, yang berperan penting dalam penguasaan dan pengelolaan Bitcoin.

Bitcoin juga dapat ditransfer dari satu pemilik ke pemilik lainnya serta ditukar dengan aset atau barang lain. Karakteristik tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menetapkan Bitcoin sebagai harta dalam perspektif fikih.

Transaksi Bitcoin sebagai Aset Diperbolehkan

Hasil Bahtsul Masail juga menyatakan bahwa transaksi Bitcoin dalam kapasitasnya sebagai aset digital sah dan diperbolehkan menurut perspektif fikih.

Mahbub menegaskan:

“Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan.”

Keputusan ini memberikan perbedaan yang jelas antara Bitcoin sebagai aset kripto dan Bitcoin ketika digunakan sebagai mata uang.

Dalam konteks aset, Bitcoin dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dipindahtangankan. Namun, statusnya menjadi berbeda ketika Bitcoin digunakan untuk menggantikan fungsi mata uang resmi Indonesia.

Bitcoin Tidak Diperbolehkan Menjadi Mata Uang di Indonesia

Meskipun transaksi Bitcoin sebagai aset dinyatakan sah dalam perspektif fikih, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia dinilai tidak diperbolehkan.

Pertimbangannya berkaitan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Mahbub menegaskan persoalannya bukan terletak pada teknologi blockchain atau sistem desentralisasi Bitcoin. Persoalan muncul ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang yang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larangan dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram,” ujarnya.

Dengan demikian, hasil Bahtsul Masail NU membedakan dua hal: Bitcoin sebagai aset digital dapat ditransaksikan, sedangkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan.

Bitcoin Bukan Pengganti Rupiah

Keputusan Muktamar NU ke-35 tersebut bukan berarti Bitcoin memperoleh status sebagai mata uang resmi di Indonesia.

Bitcoin merupakan aset kripto berbasis teknologi blockchain yang tidak diterbitkan oleh bank sentral. Sementara itu, rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia dan memiliki kedudukan hukum dalam sistem moneter nasional.

Karena itu, pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak dapat diartikan sebagai pengakuan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan rupiah.

Hal ini menjadi penting bagi masyarakat karena istilah “aset kripto” dan “mata uang” memiliki konsekuensi yang berbeda, baik dari sisi fikih maupun regulasi.

Perdagangan Aset Kripto dan Pembayaran Merupakan Hal Berbeda

Dalam industri crypto, Bitcoin selama ini dikenal sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan. Nilainya terbentuk berdasarkan mekanisme pasar dan dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat.

Namun, fungsi Bitcoin sebagai aset yang diperdagangkan berbeda dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Perbedaan tersebut juga penting dalam konteks Indonesia. Masyarakat dapat mengenal Bitcoin sebagai aset kripto yang diperjualbelikan melalui platform perdagangan yang berada dalam kerangka regulasi, tetapi hal tersebut tidak menjadikan Bitcoin sebagai pengganti rupiah dalam sistem pembayaran nasional.

Dengan kata lain, memiliki atau memperdagangkan Bitcoin sebagai aset tidak sama dengan menggunakan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

Regulasi Aset Kripto di Indonesia Terus Berkembang

Perkembangan industri crypto di Indonesia juga diikuti perubahan dalam kerangka pengawasan.

Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tetap memiliki kewenangan dalam aspek sistem pembayaran dan mata uang.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian dari perkembangan sektor keuangan digital Indonesia. Namun, keberadaan regulasi terhadap perdagangan aset kripto tidak mengubah kedudukan rupiah sebagai mata uang resmi negara.

Sikap Terbaru NU Berbeda dengan Sorotan pada 2021

Keputusan Muktamar NU ke-35 juga menarik jika dibandingkan dengan pemberitaan mengenai cryptocurrency pada 2021.

Pada Oktober 2021, NU Jawa Timur diberitakan memfatwakan penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency sebagai haram. Pembahasan kala itu menyoroti sejumlah persoalan dari perspektif syariah, termasuk risiko, spekulasi, dan ketidakjelasan dalam penggunaan cryptocurrency.

Sementara itu, hasil Muktamar NU ke-35 pada 2026 memberikan pembedaan yang lebih spesifik berdasarkan fungsi Bitcoin.

Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan boleh ditransaksikan, sedangkan penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum nasional.

Dengan demikian, penyebutan bahwa “Bitcoin haram” perlu dilihat berdasarkan konteks penggunaan dan objek yang sedang dibahas. Keputusan terbaru secara eksplisit membedakan kedudukan Bitcoin sebagai aset dengan Bitcoin sebagai mata uang.

Investor Tetap Perlu Memahami Risiko Bitcoin

Meski transaksi Bitcoin sebagai aset dinyatakan sah dalam perspektif fikih berdasarkan hasil Bahtsul Masail tersebut, hal itu bukan berarti Bitcoin merupakan aset tanpa risiko.

Bitcoin memiliki karakteristik volatilitas harga yang tinggi. Harga BTC dapat mengalami kenaikan maupun penurunan secara signifikan dalam periode tertentu.

Investor juga perlu memperhatikan aspek keamanan aset digital. Private key dan seed phrase merupakan informasi penting dalam mengakses aset kripto. Kehilangan atau kebocoran informasi tersebut dapat menyebabkan risiko kehilangan akses maupun pencurian aset.

Selain itu, investor perlu mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bitcoin, termasuk skema investasi dengan imbal hasil tetap, akun palsu, phishing, dan proyek aset kripto yang tidak jelas.

Keputusan Muktamar NU Jadi Perhatian Komunitas Crypto

Keputusan Muktamar ke-35 NU menjadi perkembangan menarik bagi komunitas Bitcoin dan aset kripto di Indonesia.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Bitcoin kini tidak hanya menjadi topik dalam industri teknologi dan investasi, tetapi juga masuk dalam diskusi mengenai fikih muamalah, kepemilikan aset, transaksi digital, hingga regulasi keuangan.

Mahbub berharap keputusan Bahtsul Masail tersebut dapat menjadi pedoman bagi warga NU dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

“Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Kesimpulan

Hasil Muktamar NU ke-35 memberikan dua poin penting mengenai Bitcoin.

Pertama, Bitcoin dinilai dapat dikategorikan sebagai mal atau harta, sehingga transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan dalam perspektif fikih.

Kedua, Bitcoin tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Jadi, keputusan tersebut bukan berarti NU menjadikan Bitcoin sebagai pengganti rupiah. Sebaliknya, NU memberikan pembedaan antara Bitcoin sebagai aset kripto yang dapat dimiliki dan ditransaksikan dengan Bitcoin sebagai mata uang, yang tidak diperbolehkan dalam konteks hukum Indonesia.