Heboh! Iklan Jual Pulau Indonesia Ramai di Media Sosial dan Situs Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyoroti praktik penawaran pulau di wilayah Indonesia yang muncul di ruang digital. Kasus terbaru terjadi di wilayah Banten, menambah daftar panjang fenomena promosi pulau kecil yang kerap ditemukan di media sosial maupun situs asing dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengingatkan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena menyangkut kedaulatan negara. Namun demikian, praktik serupa terus bermunculan dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dideteksi secara langsung.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pulau Indonesia yang dipromosikan kepada investor, baik domestik maupun asing, melalui skema tidak langsung.
Menurutnya, pelaku jarang menggunakan istilah “penjualan pulau” secara eksplisit. Sebaliknya, mereka mengemasnya dalam bentuk kerja sama investasi, penyewaan jangka panjang, hingga pengembangan kawasan wisata eksklusif.
“Saya melihat bahwa dalam banyak kasus, yang ditawarkan bukanlah penjualan langsung, melainkan promosi investasi yang dikemas secara terselubung. Angkanya memang tidak selalu pasti karena sifatnya fluktuatif, tetapi polanya jelas—praktik ini terus berulang dan belum sepenuhnya bisa dihentikan,” ujar Marcellus.
Ia mencatat, sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, setidaknya terdapat sekitar enam pulau yang ditawarkan dengan pola serupa. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah strategis, mulai dari Kepulauan Anambas, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, Pulau Seliu di Belitung, hingga beberapa titik di wilayah Sumba.
Temuan ini menunjukkan bahwa tren komersialisasi pulau kecil bukan hanya sporadis, melainkan telah menjadi pola yang konsisten dari tahun ke tahun.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah Pulau Umang di Pandeglang, Banten, yang viral pada April 2026 setelah muncul penawaran dengan nilai sekitar Rp65 miliar di internet.
“Jika ditarik ke belakang, kasus seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun. Jumlahnya memang tidak besar, tetapi konsisten. Ini bukan kejadian sesaat, melainkan pola berulang yang persisten,” tambahnya.
Modus Kian Beragam dan Semakin Terselubung
Marcellus menjelaskan bahwa pelaku kini semakin adaptif dalam menghindari jeratan hukum. Mereka tidak lagi menawarkan pulau secara terang-terangan, melainkan memanfaatkan celah regulasi yang ada.
Beberapa skema yang umum digunakan antara lain:
-
Penjualan saham perusahaan yang mengelola pulau
-
Pemberian hak kelola jangka panjang (long-term lease)
-
Pengembangan resor eksklusif yang memberikan kesan kepemilikan privat
Menurutnya, pendekatan ini menciptakan wilayah abu-abu secara hukum. Secara administratif terlihat legal, namun dalam praktiknya dapat mengarah pada penguasaan wilayah strategis oleh pihak tertentu, termasuk potensi keterlibatan investor asing.
“Saya menilai celah inilah yang membuat praktik ini sulit diberantas. Setiap kali regulasi diperketat, muncul variasi baru yang lebih halus dan sulit terdeteksi,” tegasnya.
Selain itu, perkembangan teknologi digital turut mempercepat penyebaran promosi tersebut. Platform global dan marketplace properti internasional kini sering menjadi sarana untuk menawarkan pulau-pulau eksotis Indonesia kepada pasar global, bahkan dengan narasi “private island ownership” yang menyesatkan.
Kasus Pulau Umang Jadi Alarm Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah resor di Pulau Umang setelah beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
“Kita melakukan penyegelan di Pulau Umang karena mendapati adanya promosi penjualan di media sosial. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ dan langsung kami segel,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, Pulau Umang sempat ditawarkan dengan nilai sekitar Rp65 miliar. Namun, pihak pengelola, PT GSM, membantah adanya penjualan pulau secara langsung.
Meski begitu, KKP menemukan adanya pelanggaran administratif, termasuk belum dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan izin penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Kepatuhan itu harga mati. Tidak bisa semena-mena. Ada aturan yang harus dipatuhi,” tegas Pung.
Regulasi dan Tantangan Pengawasan
Sebagai tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh oleh individu, apalagi oleh pihak asing. Pemanfaatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme izin yang ketat dan tetap berada di bawah kontrol negara.
Namun, luasnya wilayah Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Banyak pulau kecil yang tidak berpenghuni atau minim pengawasan, sehingga rawan dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal atau semi-legal.
Ke depan, pemerintah didorong untuk:
-
Memperkuat pengawasan digital terhadap promosi pulau
-
Menutup celah regulasi terkait skema investasi terselubung
-
Meningkatkan transparansi data kepemilikan dan pengelolaan pulau
-
Melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan wilayah
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan wilayah tidak hanya dijaga secara fisik, tetapi juga melalui regulasi dan pengawasan di era digital. Tanpa langkah tegas dan adaptif, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang semakin sulit dilacak.
0 Comments