Indonesia-Kanada CEPA Berlaku 1 Desember 2026, Tarif Ekspor Dipangkas hingga 90,55 Persen

Indonesia-Kanada CEPA Berlaku 1 Desember 2026, Tarif Ekspor Dipangkas hingga 90,55 Persen

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) akan mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Perjanjian ini diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Kanada sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis pemberlakuan I-CA CEPA akan mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia. Ia mengajak para pelaku usaha nasional untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan yang tersedia melalui perjanjian tersebut.

Menurut Budi, I-CA CEPA menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di Kanada.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026).

Tarif Ekspor Indonesia ke Kanada Dipangkas hingga 90,55 Persen

Salah satu manfaat utama I-CA CEPA adalah liberalisasi hingga 90,55 persen pos tarif Kanada untuk produk asal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan membuat produk Indonesia lebih kompetitif dari sisi harga di pasar Kanada.

Penurunan tarif dapat membuka peluang lebih besar bagi eksportir Indonesia untuk meningkatkan penjualan ke negara tersebut. Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan jadwal penurunan tarif, ketentuan asal barang atau Rules of Origin, serta persyaratan teknis yang berlaku di Kanada.

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi penting agar produk Indonesia dapat memperoleh fasilitas tarif preferensial sesuai ketentuan perjanjian.

Selain perdagangan barang, I-CA CEPA juga mencakup peluang investasi dua arah dan akses pasar di sektor jasa. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bisnis antara Indonesia dan Kanada serta menciptakan manfaat ekonomi bagi kedua negara.

I-CA CEPA Jadi Perjanjian Bersejarah Indonesia dan Kanada

I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara. Perjanjian ini juga menjadi kesepakatan bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

Kepastian pemberlakuan perjanjian tersebut diperoleh setelah kedua negara menyelesaikan proses notifikasi ratifikasi.

Kanada menyampaikan notifikasi ratifikasi pada 1 Oktober 2026, kemudian disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Dengan mulai berlakunya perjanjian pada 1 Desember 2026, pelaku usaha Indonesia diharapkan memiliki lebih banyak kesempatan untuk memasuki pasar Kanada dan memperluas jaringan perdagangan internasional.

Perdagangan Indonesia-Kanada Tumbuh 15,50 Persen

Peluang peningkatan ekspor melalui I-CA CEPA didukung oleh tren perdagangan bilateral yang terus meningkat.

Pada Januari-Agustus 2026, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai US$ 3,51 miliar. Angka tersebut tumbuh 15,50 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika nilainya tercatat US$ 3,04 miliar.

Dari total perdagangan tersebut, ekspor Indonesia ke Kanada mencapai US$ 1,12 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari Kanada tercatat sebesar US$ 2,39 miliar.

Sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 4,36 miliar. Nilai tersebut terdiri atas ekspor Indonesia sebesar US$ 1,70 miliar dan impor sebesar US$ 2,67 miliar.

Jumlah itu meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2024 yang tercatat sebesar US$ 3,58 miliar.

Pertumbuhan perdagangan tersebut menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin erat antara kedua negara. Melalui I-CA CEPA, Indonesia diharapkan dapat memperluas ekspor dan meningkatkan pemanfaatan peluang perdagangan dengan Kanada.

Produk Ekspor Unggulan Indonesia ke Kanada

Sejumlah produk Indonesia telah memasuki pasar Kanada dan berpotensi memanfaatkan fasilitas tarif preferensial melalui I-CA CEPA.

Produk ekspor utama Indonesia ke Kanada meliputi:

  • Mesin dan peralatan listrik.
  • Karet dan produk turunannya.
  • Alas kaki.
  • Barang-barang rajutan.
  • Pakaian jadi.

Sementara itu, Indonesia mengimpor sejumlah komoditas dari Kanada, antara lain gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, garam, belerang, dan kapur.

Dengan adanya penurunan tarif dan perluasan akses pasar, eksportir Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan penjualan produk yang sudah dipasarkan di Kanada sekaligus menjajaki komoditas ekspor baru.

UMKM Diminta Memanfaatkan Peluang Ekspor ke Kanada

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Johni Martha, mengajak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mulai memetakan potensi pasar Kanada.

Menurut Johni, pemberlakuan I-CA CEPA perlu diikuti langkah konkret agar dunia usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal.

Pelaku usaha perlu memahami ketentuan asal barang, persyaratan akses pasar, serta prosedur untuk memperoleh tarif preferensial. Persiapan tersebut diperlukan agar produk Indonesia dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan bersaing dengan produk dari negara lain.

Kementerian Perdagangan juga akan mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut.

I-CA CEPA Buka Peluang Baru bagi Ekspor Indonesia

Berlakunya I-CA CEPA pada 1 Desember 2026 menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor ke Kanada. Liberalisasi hingga 90,55 persen pos tarif Kanada, peningkatan perdagangan bilateral, serta peluang investasi dan sektor jasa menjadi bagian penting dari kerja sama ini.

Meski demikian, manfaat perjanjian tersebut akan bergantung pada kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perdagangan dan memanfaatkan fasilitas tarif yang tersedia.

Dengan persiapan yang tepat, eksportir Indonesia, termasuk UMKM, berpeluang memperluas jangkauan pasar, meningkatkan penjualan, dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional.