Indonesia Kian Dekat Bergabung dengan Perdagangan Bebas Trans-Pasifik
Pemerintah terus mempercepat langkah Indonesia untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) atau Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik Komprehensif dan Progresif. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses pasar ekspor, menarik lebih banyak investasi asing, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keanggotaan Indonesia dalam CPTPP akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional maupun global. Menurutnya, sebagian besar ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut telah sejalan dengan berbagai komitmen internasional yang selama ini diikuti Indonesia.
“CPTPP ini merupakan perjanjian perdagangan antar ekonomi. Ketentuan-ketentuan dalam CPTPP secara umum sudah kita sepakati di berbagai perjanjian internasional seperti dalam kerangka WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Proses Aksesi Masuki Tahap Persiapan
Proses aksesi Indonesia memasuki babak baru setelah Pertemuan Komisi CPTPP ke-10 yang digelar secara virtual pada 26 Juni 2026 menyepakati dimulainya preparation discussion atau diskusi persiapan bersama Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Tahap tersebut menjadi langkah awal sebelum pembentukan Accession Working Group (AWG) yang akan melakukan pembahasan teknis terkait kesiapan Indonesia memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian. Melalui kelompok kerja ini, negara-negara anggota CPTPP akan menilai kesesuaian regulasi nasional Indonesia dengan standar perjanjian sebelum memberikan persetujuan akhir terhadap keanggotaan.
Pemerintah menyebut pembentukan AWG menjadi salah satu tahapan paling penting dalam proses aksesi karena akan mencakup pembahasan mengenai kebijakan perdagangan barang dan jasa, investasi, perdagangan digital, pengadaan pemerintah, hak kekayaan intelektual, hingga penyelesaian sengketa.
Salah Satu Blok Perdagangan Terbesar di Dunia
CPTPP merupakan salah satu blok perdagangan bebas terbesar di dunia yang saat ini beranggotakan 12 negara, yakni Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, Vietnam, dan Inggris yang resmi bergabung pada akhir 2024.
Secara keseluruhan, negara-negara anggota CPTPP mewakili sekitar 15 persen produk domestik bruto (PDB) global dengan jumlah penduduk mendekati 600 juta jiwa. Nilai perdagangan di kawasan tersebut mencapai triliunan dolar AS setiap tahun sehingga menjadikannya salah satu pasar ekspor paling potensial bagi negara-negara anggotanya.
Pemerintah menilai bergabung dengan CPTPP akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia, meningkatkan arus perdagangan dan investasi, sekaligus memperkuat keterlibatan Indonesia dalam rantai nilai global, khususnya di sektor manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, produk pertanian, perikanan, hingga ekonomi digital.
Dukungan dari Negara Anggota Terus Menguat
Dalam proses aksesi tersebut, Indonesia memperoleh dukungan dari sejumlah negara anggota CPTPP, termasuk Inggris. Dukungan itu diperkuat melalui penandatanganan Indonesia–United Kingdom Economic Growth Partnership (EGP) pada 19 Januari 2026.
“Dokumen kerja sama ekonomi strategis tersebut (EGP) merupakan wujud nyata dari komitmen kedua negara dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan saling menguntungkan,” kata Airlangga.
Selain Inggris, pemerintah juga terus melakukan komunikasi intensif dengan negara-negara anggota lainnya guna memperoleh dukungan politik maupun teknis selama proses aksesi berlangsung. Diplomasi ekonomi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pembentukan Accession Working Group sekaligus memperlancar proses negosiasi pada setiap bab perjanjian.
Regulasi Nasional Terus Diselaraskan
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelaraskan regulasi nasional pada 22 bab ketentuan CPTPP dan sebelumnya menyerahkan questionnaire sebagai negara calon anggota kepada Pemerintah Selandia Baru selaku negara penyimpan (depository country).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi nasional yang masih memerlukan penyesuaian. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan aturan di bidang investasi, perdagangan jasa, perlindungan kekayaan intelektual, perdagangan elektronik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga standar ketenagakerjaan dan lingkungan.
Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menyelesaikan seluruh tahapan negosiasi dan menjadi anggota penuh CPTPP pada 2027, apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal.
Peluang Besar bagi Pelaku Usaha
Airlangga menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan jalur multilateral melalui CPTPP karena dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dibandingkan perjanjian perdagangan bilateral. Meski demikian, Indonesia tetap membuka peluang menjalin Free Trade Agreement (FTA) secara bilateral, termasuk dengan Inggris, apabila proses aksesi membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Menurut pemerintah, keanggotaan CPTPP akan memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha nasional. Selain pengurangan hingga penghapusan tarif bea masuk di banyak negara anggota, eksportir Indonesia juga akan memperoleh akses pasar yang lebih luas, prosedur kepabeanan yang lebih sederhana, aturan perdagangan digital yang lebih modern, perlindungan investasi yang lebih kuat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kemudahan integrasi rantai pasok melalui skema rules of origin.
Kemudahan tersebut diperkirakan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional sekaligus membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut terlibat dalam perdagangan global melalui rantai pasok regional.
Berpotensi Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain meningkatkan ekspor, keanggotaan dalam CPTPP dinilai berpotensi meningkatkan arus investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Investor global umumnya menjadikan keanggotaan suatu negara dalam perjanjian perdagangan bebas sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan lokasi investasi karena menawarkan kepastian hukum, kemudahan perdagangan lintas negara, dan akses pasar yang lebih luas.
Pemerintah berharap kehadiran investasi baru dapat mendorong pembangunan industri bernilai tambah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan transfer teknologi, serta mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju industri yang lebih modern dan berorientasi ekspor.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai manfaat CPTPP akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pilihan produk yang lebih beragam dengan harga yang semakin kompetitif akibat menurunnya hambatan perdagangan antarnegara.
Kerja Sama Strategis dengan Inggris Terus Diperkuat
Selain mempercepat aksesi CPTPP, Indonesia dan Inggris juga memperluas kerja sama melalui Economic Growth Partnership (EGP) di berbagai sektor strategis. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan energi bersih, industri semikonduktor, ekonomi digital, pendidikan tinggi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset dan inovasi, hingga pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Inggris juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis kepada Indonesia dalam proses aksesi menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui berbagai program asistensi, dialog kebijakan, serta berbagi pengalaman mengenai reformasi ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah optimistis kombinasi antara proses aksesi CPTPP, penguatan kerja sama bilateral dengan berbagai negara mitra, serta reformasi regulasi domestik akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.
0 Comments