Jemaah Haji dan PMI Kini Bisa Kirim Barang Lebih Murah Lewat Pos Indonesia
Barang Kiriman Jemaah Haji, Umrah, dan PMI Dapat Diskon Bea Masuk, Ini Layanan Baru Pos Indonesia
Barang kiriman milik jemaah haji, umrah, hingga pekerja migran Indonesia (PMI) kini berpeluang mendapatkan keringanan bea masuk saat tiba di Indonesia. Fasilitas ini berlaku khusus untuk pengiriman barang dari luar negeri yang menggunakan layanan kargo milik PT Pos Indonesia (Persero).
Plt Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan pengembangan dari Kargo Haji yang sebelumnya telah memperoleh kemudahan regulasi dari pemerintah. Kini, layanan tersebut diperluas untuk mencakup jemaah umrah dan PMI yang selama ini kerap mengirimkan barang pribadi maupun oleh-oleh ke Tanah Air.
“Melalui Kargo PMI, Haji, dan Umrah, Pos Indonesia ingin memastikan pengiriman barang masyarakat Indonesia dari luar negeri menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian proses, termasuk dalam hal kepabeanan,” ujar Prasabri dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Sebagai informasi, BUMN di sektor logistik tersebut baru saja meluncurkan layanan kargo internasional khusus bagi jemaah haji, umrah, dan PMI. Layanan ini menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari relaksasi bea masuk untuk kategori tertentu, tarif ongkos kirim yang lebih terjangkau, sistem pelacakan kiriman secara real time, hingga waktu pengiriman yang lebih singkat melalui jalur kargo udara.
Prasabri mengungkapkan, volume kiriman PMI dari Arab Saudi saat ini mencapai sekitar 80–100 ton per bulan. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan PMI terhadap layanan pengiriman barang yang aman, resmi, dan memiliki kepastian biaya. Dengan hadirnya layanan Kargo PMI, Haji, dan Umrah, Pos Indonesia berharap dapat meringankan beban PMI sekaligus meminimalkan risiko kendala kepabeanan.
Ia menegaskan bahwa layanan ini tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan kepabeanan, keamanan kiriman, serta integrasi proses logistik. Proses layanan dilakukan secara end-to-end, mulai dari penerimaan barang di luar negeri, pengiriman menggunakan pesawat kargo, hingga distribusi ke alamat penerima di Indonesia.
“Didukung oleh jaringan Pos Indonesia yang menjangkau hingga ke pelosok Tanah Air, layanan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji, umrah, dan PMI, terutama dalam hal kemudahan dan kepastian pengiriman,” tandasnya.
Aturan Barang Bawaan Haji 2026
Di sisi lain, pemerintah tetap menerapkan pengaturan ketat terkait barang bawaan dan koper jemaah haji tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan demi alasan keamanan penerbangan serta kepatuhan terhadap regulasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan standar penerbangan sipil internasional.
Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) selaku pelaksana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi belum merilis aturan terbaru secara resmi. Namun, ketentuan yang berlaku diperkirakan tidak jauh berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya, mengingat regulasi tersebut mengacu pada pedoman baku yang relatif konsisten.
Aturan mengenai barang bawaan dan koper haji selama ini jarang mengalami perubahan signifikan karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, sistem penanganan bagasi bandara, serta standar internasional penerbangan.
Berikut ketentuan barang bawaan dan koper haji 2026, merujuk pada berbagai sumber resmi dan praktik penyelenggaraan haji sebelumnya.
Aturan Barang Bawaan dan Koper Haji 2026
Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Kemenag Pekalongan, setiap jemaah haji dan petugas diwajibkan mematuhi batasan barang bawaan sebagai berikut:
1. Koper Besar (Koper Resmi Haji)
Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa satu koper resmi haji dengan berat maksimal 32 kilogram (kg). Koper harus memenuhi standar yang ditetapkan dan dilarang diikat dengan tali, jaring, atau pengaman luar lainnya yang berpotensi mengganggu sistem penanganan bagasi bandara.
2. Koper Kabin
Jemaah diperkenankan membawa satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram (kg). Sama seperti koper besar, koper kabin juga tidak boleh diikat atau ditambang dengan alat tambahan apa pun.
3. Tas Paspor
Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas paspor. Ketentuan ini bersifat wajib untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penanganan selama perjalanan.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional penerbangan serta meminimalkan risiko keterlambatan akibat masalah bagasi.
“Seluruh barang akan diperiksa oleh Aviation Security. Pastikan tidak membawa barang yang melanggar aturan demi keselamatan dan kelancaran penerbangan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui unggahan Kemenag Pekalongan.
Barang yang Dilarang Masuk Bagasi dan Kabin
Seluruh barang bawaan jemaah akan melalui pemeriksaan ketat oleh petugas Aviation Security. Terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa, baik di bagasi terdaftar maupun kabin pesawat, karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam bagasi antara lain:
-
Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun
-
Tabung aerosol, termasuk hair spray atau parfum bertekanan, karena berisiko meledak
-
Power bank, yang mengandung baterai litium dan berpotensi memicu kebakaran
-
Barang berharga, seperti perhiasan, uang tunai dalam jumlah besar, serta dokumen penting
-
Jaring atau penutup koper tidak standar, yang dapat tersangkut pada sistem konveyor bagasi bandara
Dengan adanya pembatasan tersebut, jemaah diimbau untuk lebih selektif membawa barang dan memanfaatkan layanan kargo resmi, seperti Kargo Haji dan Umrah milik Pos Indonesia, untuk mengirimkan barang tambahan secara aman dan sesuai regulasi.
0 Comments