JHT Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Purbaya
Menkeu Purbaya: Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak, Pemerintah Kaji Aturan untuk Dana di Atas Rp50 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sebagian besar pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak. Pemerintah pun tengah mengevaluasi ketentuan perpajakan bagi penerima JHT dengan nilai pencairan yang lebih besar agar tetap mencerminkan asas keadilan.
Menurut Purbaya, sekitar 96 persen penerima manfaat JHT mencairkan dana dengan nilai di bawah Rp50 juta. Dengan nominal tersebut, para pekerja tidak memiliki kewajiban membayar pajak atas pencairan dana JHT.
“Yang di Rp50 juta kan nggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan atas pencairan JHT, khususnya bagi pekerja yang menerima manfaat di atas batas nominal tersebut. Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Purbaya menegaskan belum ada keputusan final mengenai kemungkinan perubahan aturan. Seluruh opsi kebijakan masih dibahas sebelum pemerintah menetapkan langkah selanjutnya.
“I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa,” katanya.
Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi, Kementerian Keuangan juga menunggu hasil dialog antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan serikat buruh. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terkait dampak penerapan pajak terhadap pekerja yang mencairkan JHT, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan kebijakan.
Masukan dari kalangan pekerja dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Purbaya menambahkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pekerja dengan nilai manfaat JHT yang relatif kecil tetap memperoleh perlindungan dan tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan.
Sebaliknya, penerima manfaat JHT dengan nilai yang sangat besar dinilai bukan kelompok yang menjadi prioritas dalam pembahasan relaksasi pajak.
“Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar, Rp2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya,” ujarnya.
Pemerintah Masih Lakukan Evaluasi
Pernyataan Menkeu Purbaya sekaligus memberikan kepastian bahwa belum ada perubahan aturan yang berlaku saat ini. Pemerintah masih berada pada tahap evaluasi dan belum memutuskan apakah batasan maupun tarif pajak atas pencairan JHT akan diubah.
Apabila nantinya terdapat penyesuaian kebijakan, pemerintah memastikan keputusan tersebut akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, kondisi fiskal negara, serta upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Dengan mayoritas atau sekitar 96 persen penerima JHT berada pada kelompok pencairan di bawah Rp50 juta, pemerintah menilai sebagian besar pekerja tetap terlindungi dari kewajiban pajak. Sementara itu, pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada skema perpajakan bagi penerima manfaat dengan nilai pencairan yang lebih tinggi setelah proses kajian dan dialog bersama para pemangku kepentingan selesai dilakukan.
0 Comments