Kerugian Akibat Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun, Privy dan Komdigi Ambil Langkah Ini
Maraknya aktivitas masyarakat di ruang digital turut diiringi meningkatnya kejahatan siber, khususnya penipuan berbasis dokumen elektronik. Fenomena ini menjadi sorotan Privy, Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), yang menilai banyak pelaku kejahatan kini memanfaatkan dokumen digital yang tampak profesional untuk menipu korban.
Dokumen palsu tersebut kerap dilengkapi kop surat resmi, tanda tangan digital, hingga QR Code, sehingga sulit dibedakan dengan dokumen sah. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari penipuan setelah melakukan transfer dana atau menyerahkan data pribadi penting.
Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Penipuan Digital
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) milik Otoritas Jasa Keuangan mencatat, kerugian akibat penipuan digital sepanjang November 2024 hingga Desember 2025 mencapai Rp9,1 triliun, dengan total lebih dari 411 ribu laporan yang masuk.
Secara lebih rinci, dalam periode 22 November 2024 hingga 11 November 2025 saja, tercatat 343.402 laporan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp7 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi kasus insidental, melainkan telah menjadi ancaman sistemik di era ekonomi digital.
Tak hanya itu, sebanyak 563.558 rekening dilaporkan terindikasi terkait tindak penipuan. Namun, hingga akhir 2025, baru sekitar 106.222 rekening atau 18,8 persen yang berhasil diblokir. Rendahnya tingkat pemblokiran ini menunjukkan masih besarnya tantangan dalam penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga.
Modus Kian Beragam dan Canggih
Modus penipuan yang beredar pun semakin beragam. Mulai dari investasi bodong, love scam, penipuan hadiah undian, lowongan kerja palsu, hingga penipuan berbasis teknologi deepfake yang memanipulasi wajah dan suara tokoh tertentu. Dokumen digital sering dijadikan alat utama untuk membangun kepercayaan palsu sebelum korban diarahkan melakukan transaksi.
Menanggapi kondisi tersebut, Privy meluncurkan inisiatif literasi digital bertajuk #CekDuluBaruPercaya, yang didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kampanye ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Safer Internet Day 2026 sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menyikapi dokumen digital.
Kepercayaan Digital Harus Bisa Diverifikasi
Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menegaskan bahwa tantangan utama di era digital bukanlah ketersediaan teknologi, melainkan bagaimana membangun kepercayaan yang berbasis verifikasi.
“Di dunia digital, kepercayaan tidak bisa lagi hanya dilihat dari tampilan visual. Dokumen bisa terlihat resmi, namun belum tentu sah secara hukum. Kami ingin mengubah kebiasaan masyarakat dari sekadar ‘melihat lalu percaya’ menjadi ‘memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak’,” ujar Marshall.
Ia menambahkan, proses verifikasi dokumen digital sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Hingga kini, Privy mencatat telah berhasil mencegah lebih dari 122 juta upaya fraud melalui sistem verifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang mereka kelola.
Pertumbuhan Sertifikat Elektronik di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan pula perkembangan penggunaan sertifikat elektronik di Indonesia. Sepanjang periode 2018 hingga 2024, jumlah pengguna sertifikat elektronik telah mencapai 75.540.211 pengguna.
Sementara itu, jumlah dokumen elektronik yang diterbitkan atau ditandatangani secara digital tercatat menembus 1.037.967.407 dokumen. Lonjakan ini mencerminkan adopsi tanda tangan elektronik yang semakin luas di berbagai sektor, mulai dari perbankan, fintech, layanan publik, hingga UMKM.
Sejak berdiri pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah diverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy. Data tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap dokumen digital yang sah secara hukum, aman, serta dapat diverifikasi kapan saja.
Peran Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menilai penipuan digital saat ini semakin sulit dikenali karena tampilannya yang profesional dan meyakinkan.
“Penipuan digital tidak selalu hadir dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen tampak sangat rapi dan resmi, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kebiasaan verifikasi menjadi kunci sebelum masyarakat mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital,” ujar Teguh, Rabu (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, penyedia teknologi, dan sektor swasta sangat penting untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Melalui edukasi, literasi digital, serta pemanfaatan sertifikat elektronik tersertifikasi, diharapkan kepercayaan di ruang digital tidak lagi bertumpu pada tampilan visual semata, melainkan pada bukti yang dapat diverifikasi secara hukum dan teknologi.
0 Comments